1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Lima Kecamatan di Kabupaten Banjar Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Lagi-lagi…

Lima Kecamatan di Kabupaten Banjar Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Lagi-lagi Gambut Ikut Terseret

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Indikasi penggelembungan suara di lima kecamatan di Kabupaten Banjar saat rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 kian kuat. Dari lima kecamatan yang diduga berbuat kecurangan, Gambut lagi-lagi ikut terseret.

Diberitakan sebelumnya, ketidakpuasan ini tak hanya dialami caleg Partai Gelora dari Dapil III Kabupaten Banjar, Ahmad Riadi, saja yang bakal meminta keadilan pada KPU saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Disisi lain, ternyata juga terjadi kepada caleg DPR RI Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Anggraini.

Sayangnya, anak kandung mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) tersebut tak hadir pada gelaran pelaporan dugaan indikasi pelanggaran penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Jumat (1/3/2024) kemarin. Tapi, dirinya sudah mewakilkan kepada kuasa hukumnya, M Raziv Barokah dan Denny Indrayana untuk bisa menuntaskan permasalahan ini.

Dari hasil penelusuran mereka, menurut Raziv, ada sebanyak 5.700 suara dan itu tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Banjar. Ada dua yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Kabupaten Banjar. Pertama, pelanggaran administratif Pemilu dan kedua adalah dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Utama yang menjadi tujuan mereka yakni indikasi adanya dugaan penggelembungan perolehan suara.

Yang mana, pihaknya mencium adanya dugaan kecurangan itu lewat suara yang diperoleh Partai Amanat Nasional (PAN). Karena suara Partai Demokrat mengalami selisih 1.100 suara. “Saat ini Demokrat menempati urutan keenam atau kursi ketujuh yang harusnya kursi keenam. Sehingga, tidak mendapat kursi,” ucapnya.

BACA JUGA :  DPD Ingin Bergerak Cepat Mengetahui Permasalahan Disetiap Daerah

“Kemudian, kita periksa C1 ternyata ada dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan PAN. Sementara dugaan secara keseluruhan mencapai 5.700 suara. Nah, ini masih ada lagi data penggelembungan namun belum kami masukan ini. Karena akan kami masukan lagi ke dalam perbaikan,” ungkap Raziv.

Sebagai penguatan laporan ke Bawaslu, sementara pihaknya juga membawa 18 alat bukti dugaan indikasi kecurangan tersebut. Dari hasil susulan itu, nantinya Bawaslu Kabupaten Banjar bisa melakukan pemeriksaan sebagai tahapan kajian awal atas dugaan indikasi adanya penggelembungan suara.

“Kami tinggal menunggu saja untuk melengkapi apa saja yang diarahkan Bawaslu setempat,” paparnya kuasa hukum Rizki Niraz.

Indikasi dugaan kecurangan yang dilakukan ditingkat kecamatan saat prosesi rekapitulasi perolehan suara, diungkapkan Raziv, di antaranya Sungai Pinang, Astambul, Aluhaluh, Kertak Hanyar, dan Gambut.

“Rata-rata dugaan penggelembungan suara bervariatif ada yang 700 suara, 1.000 sampai 2.000 suara. Diketahuinya, awal itu usai rekapitulasi ditingkat kecamatan nah kita sampaikan bahwa ada perbedaan dengan C1. Dalam beberapa putusan Bawaslu itu sudah menjadi ketetapan ketika ada perbedaan dengan C1 (hasil) dengan form DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) nah itu termasuk sebagai pelanggaran administratif Pemilu dan juga ada dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yakni penggelembungan suara. Jelas ini yang kita laporkan kembali,” paparnya.

Sementara untuk terlapor saat ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi dugaan kecurangan itu sendiri. “Untuk saat ini lima kecamatan (Astambul, Sungai Pinang, Aluhaluh, Kertak Hanyar, dan Gambut) setelah itu kita masih punya kesempatan melengkapi itu,” katanya lagi kepada awak media.

BACA JUGA :  Pasca Kebakaran, Aditya Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Ponpes Al Falah

Denny Indrayana, yang juga pendamping kuasa hukum Rizki Niraz menyebutkan, saat ini pihaknya masih memfokuskan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar. Tanpa menutup kemungkinan wilayah lain juga terjadi hal demikian. “Seperti apa prosesnya, kita lihat saja nanti. Yang pasti siapkan dulu di Kabupaten Banjar” katanya.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, membenarkan, adanya pelaporan.”Pertama tadi tindakan pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu. Nah, tadi ada disebutkan ada beberapa kecamatan dan itu nanti menjadi titik fokus kami. Karena 20 kecamatan sudah selesai melaksanakan rekapitulasi dan logistiknya juga sudah berlabuh makanya akan kita cocokan dulu apakah benar adanya indikasi dugaan penggelembungan itu atau malah sebaliknya,” tuturnya kepada sejumlah awak media.

Kalau terbukti apabila ditemukannya kecurangan dengan melakukan penggelembungan, tegas pihaknya akan membawa ranah ini ke pihak tim sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kasih waktu kami dua hari untuk kajian awal apabila terbukti bisa memenuhi syarat dan materialnya terpenuhi baru kita lanjutkan ke tahapan berikutnya,” beber dia.

Ditanya apakah selama dua cukup untuk melakukan kajian awal atas dugaan ini? Lanjut Hafizh, regulasinya sudah diatur. “Ini bukan soal cukup tak cukup lagi kita bicara regulasinya karena itu yang mengatur bahwa kami diberikan kerja selama dua hari kerja,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga