1. Home
  2. »
  3. PTAM Intan Banjar
  4. »
  5. PT. Air Minum Intan Banjar Beri Gratis Tagihan Air untuk…

PT. Air Minum Intan Banjar Beri Gratis Tagihan Air untuk 20 Pelanggan Setiap Bulan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – PT. Air Minum Intan Banjar (PTAM Intan Banjar) meluncurkan kembali program pemberian gratis tagihan air untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk memberi apresiasi kepada pelanggan yang membayar tagihan airnya tepat waktu, sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Menurut Kasubag Penagihan PTAM Intan Banjar, Muhammad Suryadi Noor, program ini akan memilih secara acak 20 pelanggan setiap bulannya yang berhak mendapatkan gratis tagihan air. Selain itu, ada juga hadiah undian tahunan yang bisa didapatkan oleh pelanggan yang beruntung.

BACA JUGA :  Pipa di Zona Bandara Bocor, Ini Wilayah Yang Pendistribusiannya Terganggu

“Program ini kami lakukan untuk memberikan motivasi kepada pelanggan agar tetap konsisten dalam membayar tagihan mereka setiap bulan, dan juga untuk menghindari denda,” kata Suryadi.

Suryadi menambahkan, program ini juga berpengaruh positif terhadap efektivitas penagihan PTAM Intan Banjar. Pada tahun 2023, efektivitas penagihan meningkat menjadi 95,57 persen, yang artinya sebagian besar pelanggan PTAM Intan Banjar membayar tagihan mereka secara rutin setiap bulan.

PTAM Intan Banjar saat ini melayani dua wilayah pelayanan, yaitu Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Wilayah Kota Banjarbaru meliputi Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, Cempaka, Landasan Ulin, dan Liang Anggang. Sedangkan wilayah Kabupaten Banjar meliputi Martapura Kota, Martapura Timur, Martapura Barat, Astambul, Mataraman, Simpang Empat, Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Karang Intan, Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh Aluh, Tatah Makmur, dan Beruntung Baru.

BACA JUGA :  Cakupan Layanan dan Kinerja PTAM Intan Banjar Dua Tahun Berturut-turut Naik Drastis

Hingga akhir tahun 2023, PTAM Intan Banjar memiliki 109.573 pelanggan di kedua wilayah pelayanan tersebut. (*)

Baca Juga