1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Pemkab Tanbu dan ITP Lakukan MOU Pengolahan Sampah Domestik

Pemkab Tanbu dan ITP Lakukan MOU Pengolahan Sampah Domestik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Pemkab Tanbu dan PT ITP melakukan penandatanganan pembaharuan perjanjian kerjasama penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik. Selasa (5/3/2024),

Penandatanganan pembaharuan PKS oleh kedua belah pihak, dari PT ITP oleh GM AFAM, Soegito C Kurniawan, sedangkan dari pihak Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rahmat Prapto Udoyo, disaksikan Sekretaris Daerah Tanbu H. Ambo Sakka.

“Berlanjut, kerjasama dengan PT ITP terkait penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik,” kata Kepala DLH Tanbu.

Agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU sebelumnya pada 4 Januari 2023 lalu, serta kelanjutan atas PKS uji coba yang telah di tandatangani tanggal 27 september 2023.

Dengan pelaksanaan kerjasama pengolahan sampah domestik menjadi BBA RDF di TPA Sei Dua Kecamatan Simpang Empat.

BACA JUGA :  HUT ke-72 Kalsel, ASN Tanbu Gelar Bersih Lingkungan

Penerima produksi yaitu PT ITP Tarjun Kotabaru, di tenggat dari bulan Oktober 2023 dan berakhir awal maret 2024.

Adapun latar belakang adanya kerjasama ini, untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanbu.

Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sei Dua, dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang.

Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu, di timbun dalam sel aktif TPA.

Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini disebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah. RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga 20% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

BACA JUGA :  MTQ ke-18 Selesai, Angsana Juara Umum

“PKS ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” Ujarnya.

Kerjasama ini, juga menunjang pencapaian Kabupaten Tanbu meraih piala Adipura Kategori Kota Kecil “BATULICIN” tahun 2023 yang di terima 5 maret 2024.

Poin utama penunjang berupa inovasi dalam hal pengolahan dan pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi alternatif yang sekaligus mendukung upaya pengurangan sampah yang optimal di Tanbu. (MHL)

Baca Juga