Headline9.com, BARABAI – Samsat Barabai memastikan pajak kendaraannya yang jatuh tempo pada saat masuk kalender libur nasional memperingati Hari Raya Nyepi 2024 tak dikenakan denda.
Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024) malam, melalui sambungan selular, membenarkan, bahwa tak ada pengenaan denda. “Yang jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan hari libur dendanya tak dikenakan hanya bayar pokoknya saja,” katanya.
Tutupnya layanan selama dua hari dimulai Senin – Selasa, 11 – 12 Maret 2024 itu sehubungan dengan diterbitkannya keputusan bersama oleh tiga Menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN RB RI melalui nomor 885, 3, 4 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, disahkan pada 12 September 2023.
Lantas, kapan masyarakat bisa membayar pajaknya lantaran dua hari tak beroperasi? Ali menjawab,”13 Maret 2024, masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bisa mendatangi Samsat Barabai ataupun samsat keliling (samkel),”bebernya.
Dia mengungkapkan, apabila masyarakat HST sengaja melalaikan atau lewat dari 13 Maret 2024, secara otomatis denda pajak dikenakan.
“Maka dari itu, kami menghimbau kepada masyarakat sekitar yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, pembayaran pokok pajak kendaraan bisa dilakukan tanggal 13 Maret karena layanan kami sudah buka dan memastikan tak ada pengenaan denda,” ungkap dia.
Tapi, apabila pembayaran dilakukan pada tanggal 14 Maret dan seterusnya, lanjut Kepala Samsat Barabai, Ali Mukhraji, “Sudah masuk denda,” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah