1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Rapat Paripurna DPRD Banjar Tak Kuorum, Pengambilan Keputusan Raperda Bangunan…

Rapat Paripurna DPRD Banjar Tak Kuorum, Pengambilan Keputusan Raperda Bangunan Gedung Gagal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang digelar, Rabu (13/3/2024) siang, tak kuorum. Lantaran jumlah anggota legislatif yang hadir pada Rapat Paripurna hanya 18 orang. Padahal, total keseluruhan ada 44 anggota.

Dalam pengambilan keputusan pun untuk unsur pimpinan hanya dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zaky Hafizie. Begitu pula, hari ini juga dihadiri Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie diikuti kepala SKPD, staff ahli Bupati, dan asisten dilingkungan Setdakab Banjar.

Nampak, anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir dalam Rapat Paripurna hari ini juga bisa dihitung dengan jari. Menandakan rapat paripurna yang tak kourum sudah dianggap hal biasa.

Usai Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie, mengatakan, dari 44 anggota legislatif yang diharapkan hadir, hanya 18 orang terlihat duduk mengikuti rapat paripurna. “Nah, kalau puasa harusnya tak jadi alasan kan karena ini  kewajiban,” ungkapnya kepada awak media.

Dirinya berdalih, anggota DPRD Kabupaten Banjar sebenarnya yang dinyatakan berhadir dalam agenda Rapat Paripurna hari ini ada sekitar 25 orang. Namun, nama-nama yang masuk dalam daftar hadir tersebut tak terlihat batang hidungnya.

“Terakhir 25 orang yang berdasarkan tanda tangan. Tadi terlihat kan pas wartawan di atas, ya intinya mereka tak melakukan kewajibannya kan,” cetusnya.

BACA JUGA :  Aplikasi SIAP Terpadu, Pelayanan Berbasis Online dan Pangkas Birokrasi Penegak Hukum

Penyebab ketidakhadiran anggota legislatif di gedung rakyat sehingga menyebabkan tak kuorumnya pengambilan keputusan Raperda Bangunan Gedung disebabkan banyak tak terpilihnya saat kontestasi Pileg 2024, Zaky enggan berkomentar. “Yang jelas, Paripurna itu kan tanggungjawab moral sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar. Paripurna saja tidak hadir apalagi rapat-rapat lainnya di mana tanggungjawabnya ya kan,” keluhnya kepada awak media.

Dalam rapat paripurna yang digelar juga tak terlihat unsur pimpinan seperti Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, Wakil Ketua I, H Agus Maulana, dan Wakil Ketua II, Akhmad Rizanie Anshari.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, mengungkapkan, agar hal ini segera ditindaklanjuti. Maka, Badan Musyawarah (Bamus) akan kembali menjadwalkan ulang. Dirinya juga terkesan pasrah karena tak kourum.

“Karena paripurna itu adalah ranah pimpinan, kita dari Komisi III ya berharap pengambilan keputusannya terlaksana karena kan tugas kita menyampaikan, tapi karena tidak kuorum ya sudah. Jadi, kita tunggu kesempatan berikutnya saja dan hari ini kan juga digelar Banmus dan agendakan lagi,” katanya kepada sejumlah awak media.

Adapun hal yang menyebabkan tak kuorum, kata dia, justru tak bisa dikonfirmasi. Alasannya, karena apabila berbicara paripurna maka harus ada pandangan umum dari sejumlah fraksi-fraksi. “Kebetulan fraksi saya yang kebetulan hadir ada tiga orang dan dua orangnya meminta izin berhalangan hadir. Nah, kita tak bisa mendetailkan alasan fraksi lain kenapa tidak berhadir dalam paripurna ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kongsi Dagang 8 Desa dari Martapura dan Martapura Barat, Bumdesmar Rumah Panjang Terima Produk Unggulan Desa

Diketahui, Raperda Bangunan Gedung juga diinisiasi sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Banjar dan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dan mulai digodok pada awal tahun 2023. Alih-alih harusnya akhir tahun Raperda ini rampung, ternyata harus molor dari perkiraan dengan berbagai alasan.

“Itu masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2023, lalu Bapemperda ya bahasanya setelah lengkap NAnya masuk lagi prolegda Bapemperda yang diprosesnya itu tahun 2022, setelah itu diproses lagi 2023,” papar Mulkan.

Penyebab lainnya, tutur Mulkan, aturan main dalam memproses Raperda sudah berbeda dari tahun sebelum-sebelumnya. “Selesai dibahas, itu di paripurnakan, mendengar pendapat akhir dan tidak langsung mendapat keputusan. Karena ada fasilitasi, selanjutnya pengambilan pra keputusan baru keluar nomor register dari Pemprov Kalsel. Nah, panjangnya alur ini juga berdampak untuk penentuan (timing) Raperda itu sendiri,” paparnya lagi.

Kendati gelaran rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Bangunan Gedung batal terlaksana, namun untuk dua agenda lainnya, yakni penyampaian Raperda tentang Penanaman Modal yang disampaikan Wakil Bupati Banjar, H Said Idrus Al Habsyie telah disetujui. Begitu pula, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Kerja sama Daerah tetap dapat terlaksana.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga