1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Sekda vs Bupati Banjar: Hilman Gugat Bupati Banjar di PTUN…

Sekda vs Bupati Banjar: Hilman Gugat Bupati Banjar di PTUN Banjarmasin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Merasa dirugikan dengan penilaian kinerja  yang diberikan Bupati Banjar Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat HM Hilman ajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (28/3/2024).

Secara langsung, Hilman menggugat Bupati Banjar dan sudah terdaftar di PTUN Banjar dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.

Saat di konfirmasi, Hilman membenarkan kalau dirinya sudah melakukan gugatan terkait kepegawaian  tersebut pada 27 Maret 2024.

”Ya benar saya menggunakan hak saya melalui jalur hukum. Untuk teknis dan materi gugatan nanti kuasa hukum saya yang akan menjelaskannya,” jelas Sekda Banjar H. Mokhamad Hilman.

BACA JUGA :  Simak Keuntungan Bila Gabung Jadi Relawan DingSanak Haji Zanie di Hulu Sungai Tengah....!!!!
image editor output image 1171355339 17116842100836810604327820178432
Tangkapan layar web SIPP PTUN Banjarmasin, terkait gugatan HM Hilman ke Bupati Banjar

Lebih lanjut, Hilman membeberkan latar belakang dirinya sampai melakukan gugatan tersebut, berawal Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2023 yang oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur S.Ikom dengan predikat penilaian Kinerja Sangat Kurang.

Dengan hasil penilaian ini, Hilman merasa sangat dirugikan. Sangat berdampak kepada karier kepegawaiannya sebagai PNS yang sudah dirintis selama 29 tahun.

“Penilaian dilakukan sangat subyektif tanpa mempertimbangkan kontribusi saya sebagai Sekda, kepada kinerja organisasi Pemerintah Kab Banjar  yang ditetapkan dengan  kinerja Baik,” ujarnya.

Selain itu, penilaian dilakukan tanpa dasar sesuai prosedur  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas penilaian ini Hilman telah dilakukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif. Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final.

BACA JUGA :  Pembangunan Tiga Jembatan Penghubung Banjarbaru - Batulicin Capai 50 Persen

“Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka dilakukan upaya melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.
Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili saya,” katanya.

Sementara itu,  Bupati Banjar Saidi Mansyur masih belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, masih belum memberikan jawaban.

Editor Nashrullah

Baca Juga