Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Sampah di Sungai: Perumda Pasar Klaim Bukan Milik Pedagang, DPRKPLH…

Sampah di Sungai: Perumda Pasar Klaim Bukan Milik Pedagang, DPRKPLH Pun Lepas Tangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Masalah sampah Di Irigasi, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, klaim itu bukan sampah pedagang. Pasar Kindai Limpuar, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Petugas kebersihan itu merupakan pihak ketiga yang kita kontrak. Untuk sampahnya sendiri dimasukan ke dalam karung. Lalu dibuang ke TPS di kawasan Pasar Rakyat Gambut Baru yang dekat dengan plaza pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Disampaikannya, sampah yang menumpuk dan akhirnya menyumbat aliran sungai irigasi Gambut kemungikinan berasal dari limbah buangan masyarakat. “Kalau hal itu memang dibuang sembarangan. Jadi, tidak bisa disebut kalau sampah ini berasal dari pasar,” ungkap dia.

Rusdi menegaskan, ketika pedagang sudah mengeluarkan iuran kebersihan. Maka, jaminan tersebut sudah menjadi tanggungjawab Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah.

“Pengangkutan sampahnya dibantu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar,” bebernya.

BACA JUGA :  TK dan Puskesmas Banjarbaru Raih Penghargaan Nasional

Masalahnya, apakah DPRKPLH Kabupaten Banjar memiliki kewenangan untuk membersihkan sampah di sungai?

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Baihaqie, membeberkan, kewenangan pihaknya untuk penanganan sampah sudah diatur dalam Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

“Bahwa tugas kami hanya melakukan penjemputan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya.

Ia mengakui, untuk penanganan sampah dialiran sungai belum ada mekanisme atau aturan teknis yang mengatur DPRKPLH Banjar. “Sampai saat ini kami belum ada treatmen (aturan penanganan) untuk mengatasi sampah di sungai. Padahal, sampah memang tidak boleh dibuang ke sungai kan itu ada dalam Perda 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah masuk di pasal 57,” katanya.

BACA JUGA :  Abah Habib Dja’far bin Ahmad Assegaff Beri Restu Mada - Ferry

Sementara ini, kesadaran masyarakat lah yang diminta untuk mengerti soal permasalaha sampah di sungai. Sekaligus, dirinya mengimbau, supaya kebiasaan buruk tersebut dapat benar-benar dihindari.

“Kita sebenarnya ada dua perda, pertama Perda terkait tuntutan menjaga kebersihan dan  kedua adalah perda pengelolaan sampah. Artinya, masyarakat diminta bergotong royong untuk membersihkan,” harapnya.

Terkait kewenangan, secara gamblang disebutkan, kalau sungai yang berada di Kecamatan Gambut itu merupakan urusan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. “Memang kalau tidak salah itu merupakan kewenangan mereka,” tukasnya.

Lantas siapa yang harus membiarkan sampah itu terus menumpuk di sungai itu, ini tentunya akan berdampak negatif pada citra Kabupaten Banjar yang langganan mendapatkan penghargaan Adipura

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga