1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Dukung Posyantek, Dinas PMD Kalsel Bawa Solusi Tepat Guna Untuk…

Dukung Posyantek, Dinas PMD Kalsel Bawa Solusi Tepat Guna Untuk Pengembangan Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selalu berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, salah satunya dalam pengembangan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) dengan optimalisasi TTG.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan, Masrai Zulzai Subkhinejar mengatakan, eksplorasi dan inventarisasi potensi inovasi dan inovator desa dalam menciptakan dan mengembangkan karya teknologinya dapat dilaksanakan melalui wahana lomba TTG.

“Lomba TTG itu sebagai langkah strategis dalam memberikan dorongan dan motivasi sekaligus daya tarik bagi setiap Posyantek untuk terus berinovasi sehingga bisa terpetakan karya-karya teknologi yang nantinya dapat memberikan manfaat dalam menjawab permasalahan yang ada di desa,” kata Masrai pada pembukaan Lomba Inovasi TTG tingkat Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (6/3/2024).

Ia menginginkan, dari Lomba TTG nantinya setiap karya yang dihasilkan dan dilombakan dapat dikembangkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat desa.

Dijelaskan Masrai, optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan desa dalam memasukan unsur TTG dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan apabila desa telah membentuk Posyantek.

“Eksistensi Posyantek dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan desa harus terus ditingkatkan mulai dari tingkat musyawarah desa. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Posyantek dalam mengambil peran strategis pada setiap pelaksanaan pembangunan desa, baik itu yang tertuang dalam SDGs desa maupun yang tertuang sebagai prioritas penggunaan dana desa,” ungkap Masrai.

Lebih jauh, dijelaskan Masrai, pengembangan dan penerapan TTG telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Jadi desa itu harus mampu menerapkan dan memanfaatkan TTG dalam kontribusi membangun desa sekaligus menjadikan unsur TTG sebagai solusi pemecahan masalah yang ada di desa, baik itu masalah yang menyasar pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, UMKM, pariwisata, kesehatan dan kebencanaan,” tutupnya kepada media ini.

Rilis Dinas PMD Prov Kalsel/MC Kalsel
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

BACA JUGA :  Pemkab Tambu Kembali Rotasi 6 Pejabat.

Baca Juga