HEADLINE9.COM,MARTAPURA-Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menggelar razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Polres Banjar. Semua kendaraan dihentikan ketika melewati Jalan A Yani KM 39,5 depan Ruang Terbuka Hijau Ratu Zalecha Martapura, Rabu (20/3/2019 ) siang
Razia gabungan tersebut menargetkan mobil-mobil angkutan umum yang melintas di Jalan A Yani, kelayakan kendaraan serta surat-surat ijin berkendara para sopir diperiksa oleh petugas gabungan.
“ya, kita menggelar razia gabungan selama dua hari 20-21, selain memeriksa kelayakan kendaraan, KIR, SIM, STNK serta dimensi juga menjadi perhatian kita, “ucap Kepala Dinas Perhubungan M Aidil Basit.
Dari pantauan www.Headline9.com dari sekian banyak mobil angkutan umum yang diperiksa, dapat menunjukkan bukti surat kendaraan yang ijinnya masih berlaku.
“hampir satu jam kita razia, baru hanya 2 unit yang ijin surat kendaraannya tidak berlaku. Ini artinya kesadaran para pengendara akan pentingnya memperhatikan kelengkapan berkendara telah meningkat dibandingkan tahun 2018 lalu, “Ujar Basit.Â
Hari pertama Razia gabungan itu berhasil menemukan 12 pelanggaran.
“Ada 12 pelanggar yang SIM mati, KiR yang tidak diperbaharui oleh pengendara. Kita tindak dengan tilang, nanti mereka akan mengikuti sidang, “ungkapnya.
Penulis : Sairi Muhammad
Editor. : MA Syafi’i
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.