Headline9.com, BANJARMASIN – Jumat, 5 April, Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan menerima audiensi dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat H. Ismail Abdulah, Lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel, dengan agenda utama percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat.
Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak mendesak agar turunan dari peraturan daerah (perda) diterbitkan segera, sehingga dapat secepatnya diimplementasikan dalam masyarakat. Ketua Api dan GEMPITA Kalsel, Syamsul Ma’Rifis, menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi untuk proaktif dalam merancang Pergub, agar tidak ada aspek penting yang terlewat dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
H. M. Lutfi Saifuddin, Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel, menyambut baik audiensi tersebut dan mendukung aspirasi yang disampaikan oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak. Beliau menyerukan agar Pergub tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diterbitkan tanpa penundaan, mengingat periode jabatan eksekutif dan legislatif yang akan segera berakhir.
Lutfi juga mengharapkan agar Pemerintah Provinsi dapat mempercepat proses perancangan Pergub Hukum Adat, dengan mengajak para tokoh adat untuk memberikan masukan yang akan memastikan Pergub tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat hukum adat.
Anang Misran, Ketua Gepak Kalsel, menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi IV dan menegaskan pentingnya aksi cepat dalam mengatasi masalah penyerobotan tanah adat, yang selama ini terjadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Misran menyerukan agar hak-hak masyarakat adat dapat diperjuangkan melalui aturan yang jelas dan tegas.