1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Dinas PMD Kalsel Belum Tahu…

Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Dinas PMD Kalsel Belum Tahu Isi Salinan revisi UU Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pasca disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 pada 28 Maret 2024 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel akui belum bisa mengimplementasikan aturan itu.

Yang jadi kendalanya lagi, hingga detik ini pihaknya juga belum menerima dokumen hasil revisi dari Undang-Undang tersebut. Ditambah, turunan daripada hasil revisi UU Desa yang dituangkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri sebagai acuan teknisnya juga tak kunjung masuk ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, menyampaikan, meskipun mengetahui aturan ini sudah disahkan melalui Paripurna DPR RI. Pihaknya selaku di daerah belum bisa menjalankan kebijakan ini sepenuhnya. Karena posisinya saat ini hanya bisa menunggu.

“Draf Undang-Undangnya saja kami tidak menerima dan isi juga seperti apa, kemudian butirannya bagaimana. Bahkan, secara teknis Permendagrinya saja kami belum tahu,” ujarnya, kepada sejumlah awak media, Kamis (18/4/2024) siang.

Apabila ini memang benar-benar sudah dikatakan sah dan resmi, tentu dipastikan pemerintah daerah otomatis sudah menerima draf itu. Namun, dia menilai, kemungkinan besar belum diturunkannya aturan ini ke daerah masih terdapat beberapa revisi lagi sembari menyingkronkan terlebih dahulu Permendagrinya sebagai acuan teknisnya.

BACA JUGA :  BBM Naik, Pendapatan Pajak Bahan Bakar di Kalsel Ikut Kecipratan Untung

“Apakah menunggu perbaikan atau bagaimana, kami masih belum mengetahui,” ungkapnya.

Yang jelas, adanya aturan itu banyak dampak yang merubah sejumlah mekanisme didalamnya. Termasuk persyaratan pencalonan, pemilihan, pengangkatan hingga pemberhentian kepala desa (kades). Terlihat jelas dibutir Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

“Semoga saja kita segera mendapatkan salinan revisi UU itu beserta turunannya (Permendagri), setelah itu kita sosialisasikan ini ke tingkat kabupaten agar bisa diketahui semua,” beber Wahyu.

Terlebih, sudah disahkannya revisi UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa itu disinyalir juga dapat mengacam pembatalan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dibeberapa kabupaten. Bahkan, tahun 2025 nanti usai Pilkada, ada lima daerah yang siap menggelar kontestasi Pilkades serentak.

“Rencana yang menggelar itu ada di Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Banjar. Adanya hasil revisi ini kemungkinan berdampak terhadap penyelenggaraan Pilkades,” tambahnya.

Adanya revisi ini, menurut yang diketahui dia, didasari karena posisi jabatan kepala desa (kades) sebagai pemangku kepentingan masyarakat jauh lebih berat dibandingkan kepala daerah. Baik itu provinsi (gubernur) atau kabupaten (bupati). Di mana, Pasal 39 menyebutkan jabatan kades yang sebelumnya maksimal duduk selama 6 tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga periode kini seketika berubah menjadi 8 tahun dengan masa dipilih dua periode.

BACA JUGA :  Program Desa Kalsel Maju Bentuk Akselerasi Pembangunan Daerah

“Karena mereka bersentuhan atau berinteksi dengan masyarakat selama 24 jam. Selain itu, katanya jabatannya terlalu singkat karena terkadang ada program yang hendak dimaksimalkannya ditingkat pemerintahan desa. Kemarin itu kan sempat demo oleh seluruh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Senayan,” katanya.

Selain itu, Pasal yang ikut dirubah (revisi) setelah resmi disahkan dalam Paripurna di antaranya Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

“Jelas semuanya ikut berdampak dan pasti akan ada beberapa yang berubah,” tutup Wahyu.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga