Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Ada Aktivitas Tambang Galian C Tak Berizin di Banjarbaru

Ada Aktivitas Tambang Galian C Tak Berizin di Banjarbaru

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan di wilayahnya. Namun faktanya masih ada aktivitas pertambangan galian C di kawasan Bukit Lentera.

Dari pantauan di lokasi, Jumat (19/4/2024), masih terlihat aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat, jenis ekskavator berlangsung. Dari bucket ekskavator, tanah kerukan lantas dipindahkan ke bak truk untuk diangkut. Terlihat ada dua truk bersiap di lokasi.

Kawasan bukit tersebut berada di perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Besar ini, aktivitas pengerukan tanah dipastikan telah berlangsung berbulan-bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni, menjelaskan saat dikonfirmasi kepada headline9.com, usai  menghadiri rapat paripurna istimewa Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru, Jumat (19/4/2024), menurutnya pihaknya sudah melakukan teguran melalui Bidang Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL) dan memberikan surat peringatan.

BACA JUGA :  Wartono Lepas Kontignen SOina Banjarbaru

“Selanjutnya akan kita pantau dan cek lagi. Jika memang masih ada aktivitas, akan kita lakukan tindakan dan peringatan lagi,” kata Sirajoni.

Menurutnya, di Kota Banjarbaru tak lagi ada aktivitas penambangan apapun jenisnya.

Namun lantaran kewenangan pihaknya sebatas pembinaan, Sirajoni mengatakan tindakan hukum hanya dapat dilakukan oleh institusi penegak hukum dan instansi berwenang bidang pertambangan.

Saat ditanyakan apakan aktivitas tersebut illegal karena tak berizin, Sirajoni mengatakan kalau di Kota Banjarbaru tidak dibenarkan lagi adanya aktivitas pertambangan

BACA JUGA :  Kapolda Kalsel Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Bank Indonesia

“Tidak dibenarkan apapun jenisnya ada pertambangan di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Mengenai perizinan, Sirajoni menjelaskan aktivitas itu tidak ada perizinan, hal itu sudah dilakukan pengecekan. “Melalui pengawas kami tidak ada perizinan di sana, makanya kami berikan surat peringatan,” paparnya.

Pelarangan aktivitas pertambangan di lawasan kota Banjarbaru yang sekarang menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 17/2001, tentang Ijin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C.

Baca Juga