1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Tambahan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Terkesan Abu-Abu, Pemkab Banjar…

Tambahan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Terkesan Abu-Abu, Pemkab Banjar Belum Terima Draf Turunan UU Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar belum bisa mengimplementasikan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 06 Tahun 2014 pasca disahkan pada 28 Maret 2024.

“Kami menunggu regulasi turunannya, baik dari Permendagri. Kita juga masih belum mendapatkan penjelasan resmi, baik itu dari Pemprov Kalsel. Jadi, tunggu saja terlebih dahulu,” singkatnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin, Jumat (19/4/2024).

Senada juga disampaikan, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kalsel, Wahyu Widyo Nugroho, saat dikonfirmasi terpisah. Ia menyampaikan, sampai saat ini turunan PP dan Permendagri sebagai petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan belum mereka terima. Sehingga, pengimplementasiannya pun akan sulit dilaksanakan hingga ke kabupaten.

“Drafnya saja kami belum menerima, begitu juga bagaimana teknis pelaksanaannya,” ujarnya, kepada awak media ini.

BACA JUGA :  Jembatan Didesa Pingaran Ilir Segera Diperbaiki

Jika draf ini sudah terbit, ia menilai, akan ada regulasi baru yang mekanisme didalamnya. Termasuk, memuat tentang pencalonan kepala desa (kades). “Pengangkatan dan pemberhentian kades. Karena di salah satu pasal regulasi yang baru memuat syarat untuk jumlah calon kades melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan datang. Yang jelas, juga akan ada perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) untuk tingkat kabupaten,” tuturnya.

Selain itu, apabila salinan tersebut yang mengatur regulasi jabatan kades yang sebelum dalam satu periode menjabat enam tahun dan kini berubah menjadi delapan tahun, tentunya Pemprov Kalsel akan mengimplementasikan regulasi baru itu.

“Kemungkinan besar aturannya belum diturunkan ke daerah. Itu dikarenakan akan ada beberapa yang dilakukan sinkroninasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) lewat UU Desa dan selanjutnya diturunkan ke Permendagri. Di mana, inilah yang menjadi acuan teknisnya pelaksanaan. Tetapi, sampai saat ini kami masih belum mengetahui,” ungkap Wahyu.

BACA JUGA :  Kenalkan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Untuk itu, diharapkan draf UU Desa berserta turunan peraturan teknisnya bisa segera didapatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dengan tujuan, dapat disosialisasikan ke tingkat kabupaten.

“Dengan adanya aturan ini, Pilkades bakal terancam tertunda pelaksanaannya. Yang mana, daerah yang melaksanakan di 2025 yakni Kabupaten Kotabaru, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Kabupaten Banjar,” tutupnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nashrullah

Baca Juga