Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Rp8 M, Dinas PUPRP Banjar Tangani 875 Meter Tahap II…

Rp8 M, Dinas PUPRP Banjar Tangani 875 Meter Tahap II di Jalan Koridor 4 Martapura

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Keterangan : Seberang Cahaya Dekranasda Selamat (CDS) atau depan Gedung Islamic Center akan dilakukan pembangunan pedestrian yang sama. Foto: Riswan/headline9.com.

Headline9.com, MARTAPURA – Proyek penataan pedestrian untuk koridor 4, di Jalan Ahmad Yani Martapura Tahap II, Kabupaten Banjar, yang merupakan program etalase kota dilanjutkan. Pengerjaan dimulai dari jembatan kembar (Sungai Paring) sampai wilayah pertokoan, kilometer 39,5, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi, melalui Kabid Cipta Karya, Iwan Junaidi, mengungkapkan, proyek penanganan ini akan ditangani pihaknya sepanjang 875 meter dengan besaran anggaran mencapai Rp8 miliar.

“Penanganannya nanti ada pemasangan box colvert, penggalian drainase untuk menjadi jalur pejalan kaki (pedestrian) yang merupakan tahap II dan tahap I sudah kita tangani sekitar 600an meter,” ungkapnya, kepada sejumlah awak media, Jumat (3/5/2024).

BACA JUGA :  Penerapan Inovasi Banjarsapa Dipuji Guru Khalil

Untuk eksesusinya sendiri, Iwan mengatakan, sudah mempersiapkan mobilisasi personel dan material dalam melaksanakan penanganan. Sebagai langkah awal, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sudah melakukan mutual check (MC-0) pada Senin, 28 April 2024, dan pihaknya akan melaksanakan PCM (Pre-Construction Meeting). “Dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan, artinya tinggal melakukan koordinasi. Termasuk akan melakukan pembersihan lokasi atau penebangan pohon serta menyiapkan personel teknis di lapangan,”ungkap dia.

Saat ini, kata dia, penanganan pedestrian untuk koridor 4 Martapura Tahap II telah berkontrak dan mendapatkan pemenang tender. Melalui laman website LPSE, CV VIVA TUNGGAL menjadi kontraktor pelaksanaan dengan nilai kontrak Rp8 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp10 miliar melalui APBD 2024.

BACA JUGA :  Guru Khalil Serahkan DPA 2019

“Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah kita keluarkan pada April 2024. Yang jelas sudah menyiapkan materialnya,” bebernya.

Selama pengerjaan, fasilitas yang terdampak seperti pohon yang bakal ditebang sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dan akan diganti baru. Halte yang berada di depan kantor Pengadilan Negeri Martapura juga akan dibangun ulang setelah pedestrian selasai ditangani.

“Jembatan pertokoan dan papan nama Kantor Dinas PMD Kabupaten Banjar yang terkena proyek pedestrian ini dilakukan sesuai eksisting dan tidak dilakukan pembongkaran, karena pembangunan pedestrian jalannya kita sesuaikan,”tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga