Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Jabatan Kades di Kabupaten Banjar Resmi 16 Tahun, Dinas PMD:…

Jabatan Kades di Kabupaten Banjar Resmi 16 Tahun, Dinas PMD: Tak Perlu Tunggu PP dan Permendagri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bakal digelar di Kabupaten Banjar pada 24 Agustus 2024 batal. Menyusul Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI, Jokowi, pada 25 April kemarin, resmi diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin, mengungkapkan, dengan dikeluarkannya undang-undang (UU) tersebut sudah jelas masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang.

Sebelumnya, kades boleh menjabat 3 kali dengan masa jabatan 6 tahun selama 1 periode. Sekarang, diperpanjang menjadi 8 tahun dengan masa pemilihan sebanyak 2 kali atau 16 tahun menjabat.

“Berdasarkan hasil sosialisasi melalui zoom bersama pemerintah pusat memang ada beberapa Pasal untuk implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunannya yang menjadi acuan teknis dalam pelaksanaannya. Tapi ada juga Pasal yang bisa langsung diterapkan tanpa menunggu aturan turunannya,” ujar, Senin (13/5/2024).

BACA JUGA :  HPSN 2019 Diisi Bersih-Bersih Taman CBS Martapura

Kata Syahrialuddin, setidaknya tercatat sebanyak 20 desa yang bakal menggelar pilkades di 2024. Namun, pelaksanaan tersebut dibatalkan mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tak diberlakukan lagi. Karena sudah mengacu pada UU yang baru disahkan.

Lanjut dia yang juga didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), M Hafizh Anshari, seperti tertuang dalam Pasal 39 yang menjelaskan Kepala Desa alias kades yang memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

“Disebutkan masa jabatan Kades selama delapan tahun itu tidak perlu penjelasan lagi atau menunggu PP karena sudah dapat diterapkan. Artinya, jika masa jabatan Kades saat ini sudah berakhir, maka SK Kades dapat dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.

Tak hanya berlaku untuk kades, ia mengungkapkan, melainkan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan perpanjangan.

BACA JUGA :  Kabupaten Banjar Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar, Kasmayuda, yang juga Kades Bakambat, Aluhaluh ini, menyampaikan, diterbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, tentunya berdampak baik terhadap Pemerintah desa (Pemdes). “Karena banyak hal yang akan dilakukan Kades,” ucapnya.

Dia memaparkan, dengan masa panjang polarisasi politik masyarakat akan reda. Kemudian, lanjut Kasmayuda, Kades dapat mengatasi konflik politik di desa yang terjadi saat Pilkades, serta pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.

“Kalau masa jabatan Kades singkat, permusuhan tetap ada hingga masa jabatannya berakhir. Artinya, masa jabatan delapan tahun lebih efektif, begitu juga pembangunan akan lebih dominan,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga