Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Terbukti Salah, Bawaslu RI Batalkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar

Terbukti Salah, Bawaslu RI Batalkan Putusan Bawaslu Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar memilih bungkam soal hasil putusan koreksi dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), pasca gelaran rapat pleno yang dipimpin langsung, Rahmat Badja, pada Jumat (19/4/2024) lalu. Berdasarkan hasil putusan koreksi Nomor:019/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/IV/2024 terkuak ada kekeliruan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Banjar.

Permintaan koreksi ini juga mencakup keberatan, terhadap penerapan hukum oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang diajukan pelapor. Penerapan yang dimaksud dari segi pertimbangan majelis pemeriksa atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan hingga penjatuhan sanksi kepada terlapor, di mana terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, mengatakan, tak ingin ikut campur urusan tersebut. Karena hal ini sudah merupakan hak priorigatif Bawaslu RI.

“Itu urusannya ke RI, otomatis kami tak memiliki hak untuk melakukan itu,” ungkapnya, saat dikonfirmasi headline9.com, usai menghadiri kegiatan KPU Kabupaten Banjar dalam gelaran Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, di Aston Banua Hotel Banjarmasin, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Jumat (17/5/2024) siang.

Sempat terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan, menurutnya, itu tergantung dari perspektif atau sudut pandang. Sampai saat, ini Bawaslu Kabupaten Banjar masih mencari tahu alasan pusat mengeluarkan putusan pembatalan. “Hingga detik ini, kami belum mengkonfirmasi kenapa alasannya berubah segala macamnya. Karena, kami di Bawaslu memang tak punya untuk hak itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BPBD Banjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

Dari hasil putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar telah mengesampingkan dan tidak berpedoman kepada Perbawaslu 8/2022 termasuk terhadap perkembangan hukum terkait pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi akibat putusan Bawaslu Republik Indonesia. Bahkan, terdapat kekeliruan Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar dalam mencermati Formulir D. Hasil kecamatan-DPR berdasarkan pasal 18 ayat (6) dan pasal 19 ayat (5) PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Yang menguatkan lagi, Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar menolak untuk memahami dan tidak memerhatikan hukum yang lebih khusus terkait alat bukti surat berupa fotokopi.

Sebagaimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 410 K/Pdt/2024 telah memberikan kaidah hukum yang baru dan khusus terkait dengan alat bukti berupa fotokopi dan menjadi yurisprudensi pada beberapa putusan lainnya. Berlandaskan itu, Bawaslu RI membatalkan putusan Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024.

Dalam salinan itu juga, menyebutkan, Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Banjar salah dalam menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada kewajiban/keharusan bagi para terlapor selaku PPK untuk menyerahkan lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPR kepada saksi dan Panwascam. Sementara kewajiban/keharusan jelas ada diatur berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Terlebih, pertimbangannya dianggap salah dan keliru.

BACA JUGA :  DKUMP Tanbu Gelar Bimtek Pengelolaan Koperasi 

Setelah itu, juga tidak melakukan pembuktian secara komprehensif Perbawaslu 8/2022, berupa penyandingan alat bukti. Termasuk terlapor yakni PPK Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu berupa kesalahan penulisan jumlah angka rekapitulasi Formulir C. Hasil-DPR dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPR. Ini pun menambahkan bukti kuat pembatalan putusan tersebut dan permintaan koreksi melewati tahapan rekapitulasi tingkat nasional ternyata tidak sejalan dengan ketentuan koreksi yang diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2022.

Ditanyakan kembali, apakah menerima putusan tersebut? Hafizh justru menepis, apabila sudah dikeluarkannya putusan itu, maka, tak ada lagi upaya untuk melakukan klarifikasi. “Ini bukan perkara menerima atau tidak menerima tapi kalau sudah diputuskan Bawaslu RI tak bisa apa-apa lagi, sama halnya seperti putusan MK,” ucap dia.

Saat ditanyakan lagi dasar atas pembelaan Bawaslu Kabupaten Banjar yang dibenarkan mereka namun pada akhirnya dibatalkan karena terbukti salah dan keliru? Ia kembali menjelaskan dengan jawaban yang sama yakni perbedaan sudut pandang.

“Itu kan soal perbedaan pendapat saja sebenarnya kami sudah sesuai dengan hasil putusan. Sudah membaca nggak hasil putusannya? (saat bertanya ke pewarta headline9.com),” ucapnya, sembari menutup sesi wawancara, tak lama meninggalkan lokasi.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga