Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Gaji ke- 13 Sebentar Lagi Cair, Tapi SKPD Pemprov Kalsel…

Gaji ke- 13 Sebentar Lagi Cair, Tapi SKPD Pemprov Kalsel Belum Ada Yang Mengusulkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalsel tak bisa mencairkan gaji ke- 13, lantaran belum ada usulan satu pun dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kabid Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Idris, mengungkapkan, pihaknya juga belum bisa menentukan berapa total besaran yang harus dibayarkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Kalsel.

“Saat ini kami belum menerima usulan dari SKPD terkait permintaan gaji ke- 13,” ujarnya, kepada headline9.com, Senin (10/6/2024) siang.

Selama belum ada pengusulan, pihaknya juga tak bisa menerangkan total anggaran yang disiapkan. “Paling tidak usulan sudah kami terima. Selanjutnya baru angka yang dibayarkan bisa diketahui, saat ini belum,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/00916 – PAPKD/BPKAD, tertanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar. Idris menerangkan, bahwa pemberian gaji ke-13 akan dibayarkan Kamis, 13 Juni 2024 dan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) dapat dimulai pada 11 Juni 2024.

BACA JUGA :  Turdes, Inflasi 10 besar terendah se-Indonesia Paman Birin Apresiasi Tabalong

“Sedangkan tunjangan kinerja sebesar yang diterima dalam satu bulan, akan dibayarkan mulai pada Rabu, 26 Juni 2024. Oleh karena itu, pengguna anggaran masing-masing SKPD untuk menerbitkan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Nah, untuk item yang diberikan jika gaji ke- 13 dicairkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Tercatat ada gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar yang diterima satu bulan. “Sesuai pangkat, jabatan, peringkat dan kelas jabatan,” papar Idris.

Untuk ASN yang statusnya masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga masuk. Namun, mereka hanya mendapatkan 80% dari gaji pokok 100% PNS. Untuk hak tunjangan lainnya, seperti keluarga, pangan, umum, dan tambahan penghasilan sebesar yang diterima satu bulan gaji tetap diberikan.

BACA JUGA :  CPNS 2018, Pemkab Banjar Buka Formasi 281 Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Ini ternyata juga berlaku untuk pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Non pegawai ASN pada perangkat daerah yang pola pengelolaan sama seperti BLUD paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Usulan paling lambat memang tidak ada. Tapi diharapkan, Juni ini semua SKPD sudah mengusulkan,” katanya.

Tak hanya PNS dan PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel turut ikut mendapatkan gaji ke- 13. Di mana, dua orang kepala daerah tersebut menerima hak seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, kabar gembira ini juga dirasakan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel. Wakil rakyat yang duduk di ‘rumah Banjar’ itu paling banyak menerima dari akumulasi uang representasi (tambahan saku).

“Termasuk tujangan jabatan dan tunjangan keluarga. Diatur dalam perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor      : Nashrullah

Baca Juga