Headline9.com, BANJARBARU – Sebanyak 13.816 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sudah menerima gaji ke-13 plus tunjangan kinerja (tukin) di 2024. Alokasi yang digelontorkan sebesar Rp117,15 miliar lebih.
Pemberian hak kepada seluruh ASN tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang dituangkan lagi pada Pergub Nomor 15, tertanggal 24 Maret 2024 terkait juknis pelaksanaan. Kemudian, disesuaikan dalam surat edaran (SE) Nomor :900/00916-PAPKD/BKAD, pada 16 Mei 2024.
Kabid Perbendaharaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Idris, mengatakan, pencairan yang ditujukan untuk ASN ini sudah diterima seluruhnya pada Juni 2024.
Berdasarkan data, lanjut Idris, total keseluruhan gaji ke-13 yang dicairkan pihaknya pada 13 Juni 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu sebesar Rp68,8 miliar.
Tahun ini, Gaji ke-13 ASN dilingkungan Pemprov Kalsel yang diterima 100% dan tak dikenakan potongan iuran namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta ditanggung pemerintah daerah (pemda).
“Jadi, sudah kita saluruhkan seluruhnya baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan gaji yang diterima bulan lalu,” ujarnya, kepada headline9.com, pada Senin (8/7/2024) siang.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) yang juga sudah diterima PNS dan PPPK sebesar Rp49,3 miliar lebih. Total penerima pun sama dengan jumlah yang mendapat gaji ke- 13, yaitu 13.816 orang.
“Rinciannya Rp48,3 miliar lebih (Rp48.314.035.845) itu diterima PNS dengan jumlah 10.221 orang. Sedangkan, Rp1 miliar lebih (Rp1.008.376.942) diperuntukan bagi 3.595 orang yang berstatus PPPK,” ungkap Idris.
Pemberian gaji ke-13 tak hanya dirasakan seluruh ASN Pemprov Kalsel saja. Tetapi, seluruh pimpinan dan anggota legislatif DPRD Provinsi Kalsel turut menerima hak yang sama. Termasuk pejabat negara. Mereka masing-masing mendapatkan pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
“Total yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel sebesar Rp18 juta lebih (Rp18.187.602) dan gaji ke-13 untuk anggota DPRD Provinsi Kalsel sekitar Rp325,6 juta (Rp325.624.150),” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, gaji ASN terutama PNS pada 2024 serentak secara nasional naik 8%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan gaji pensiunan turut naik sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 sebesar 12%.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah