Headline9.com, MARTAPURA – Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Said Idrus Al-Habsyi dan Wakil Ketua I, Nurgita Tiyas mangkir dari Rapat Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (17/7/2024).
Padahal, berdasarkan jadwal pemanggilan Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyi yang menjabat Ketua Tim TPPS diagendakan hadir pada pukul 14.00 Wita.
Begitu juga Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Nurgita Tiyas yang menjabat sebagai Wakil Ketua I Tim PPS dijadwalkan hadir pada pukul 15.00 Wita. Padahal, dirinya rajin terlihat dalam penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan stunting.
Atas sikap dua tim inti tersebut, Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rusdi, secara tegas akan kembali menjadwalkan dua orang tersebut agar berhadir pada rapat lanjutan.
“Memang wabup ada tugas mendadak ke Jakarta. Sedangkan Wakil Ketua I TPPS tanpa ada alasan makanya akan kami panggil ulang dan rencananya dilaksanakan lagi pada 20 Juli 2024, pukul 14.00 Wita,” cetusnya.
Apabila tak berhadir, maka Panitia Hak Angket akan menjemput secara paksa dengan dibantu sejumlah aparat penegak hukum (APH) sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Ini sudah dua kali kan, nah ketiga kalinya kami akan menggunakan kewenangan kami yakni secara paksa,” papar Rusdi yang juga seorang advokat ini.
Dari hasil kesepakatan, Panitia Hak Angket diberikan tenggat waktu selama tiga minggu terhitung usai pembentukan pada 10 Juli 2024 kemarin.
“Itu terhitung sejak paripurna kemarin. Untuk hasil dari keterangan nanti akan kami rapat dengan seluruh anggota angket setelah memeriksa Ketua dan Wakil Ketua I TPPS baru ada hasilnya,” pungkasnya.
Dari penjadwalan yang diagendakan, hanya Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, berani berhadir dalam rapat angket tersebut, pada Rabu (17/7/2024) malam, pukul 20.00 – 23.00 Wita.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah