1. Home
  2. »
  3. Dprd Kota Banjarbaru
  4. »
  5. RDP DPRD Banjarbaru dan UIN Antasari Bahas Polemik Tenggat Waktu…

RDP DPRD Banjarbaru dan UIN Antasari Bahas Polemik Tenggat Waktu Pembongkaran Peternakan Babi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU -Polemik tenggat waktu pembongkaran dan pemindahan peternakan babi di Kota Banjarbaru masih berlanjut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Banjarbaru bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin pada Selasa (16/7/2024), belum tercapai kesepakatan.

Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru terus mengajukan pertanyaan kepada Wakil Rektor UIN Antasari Banjarmasin, Dr. Akhmad Sagir, terkait waktu yang diberikan kepada peternak babi untuk pindah dari Jalan Pandarapan. UIN Antasari memilih mengikuti prosedur yang berlaku di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro, menyatakan bahwa dalam RDP tersebut, pihaknya berusaha mencari jalan tengah antara para pemilik peternakan babi dan Pemko Banjarbaru. Peternak babi yang berada di RT 34 RW 05, Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, meminta toleransi waktu pembongkaran hingga Januari 2025. Sementara itu, Pemko Banjarbaru tetap ingin peternak pindah pada 13 September 2024.

BACA JUGA :  Banjarbaru Bagi Rahasia Sukses Pengelolaan Sampah kepada DPRD Singkawang

“Kami berharap dari pertemuan ini ada perkembangan positif, karena selisih waktu yang diperdebatkan hanya empat bulan,” ujar Takyin Baskoro usai rapat.

Menurut Takyin, peternak telah sepakat untuk pindah pada Januari tahun depan, meskipun Pemko sudah mengeluarkan surat peringatan (SP). Namun, ia mencatat bahwa prosedur bisa berubah sesuai dinamika yang terjadi.

“Kami mengikuti prosedur SP, tapi kebijakan bisa berubah. Kami wakil rakyat hanya ingin mencari jalan tengah,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, menambahkan bahwa legislator berperan sebagai fasilitator tanpa memihak baik kepada peternak babi maupun UIN Antasari. Hasil pertemuan akan dikomunikasikan kepada Pemko Banjarbaru.

BACA JUGA :  DPRD Banjarbaru Sambut Positif Kampung Bebas Narkoba

“Posisi kami adalah mencari solusi terbaik tanpa mencari siapa yang salah atau benar,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Akhmad Sagir, menjelaskan bahwa keluhan terkait aktivitas peternakan babi berawal dari laporan mahasiswa yang mencium aroma tidak sedap. Peternakan tersebut berdekatan dengan asrama mahasiswa yang dihuni sekitar 640 orang.

“Mahasiswa melapor karena bau tidak sedap sudah sekitar 1,5 tahun. Surat dilayangkan ke Pemko dan direspons dengan tindakan,” tuturnya.

Akhmad menegaskan bahwa UIN Antasari tidak akan mengintervensi tenggat waktu pembongkaran peternakan babi dan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Pemko Banjarbaru.

Baca Juga