Headline9.com, MARTAPURA – Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 2025-2045 tak rampung. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Banjar terancam juga tak bisa digelar, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bahwa syarat dalam naskah visi, misi, serta program yang diajukan Paslon harus mengacu dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Sedangkan, RPJP 2025-2045 yang diharapkan rampung pada Juni lalu hingga kini selalu gagal. Akibat tak kunjung selesainya rancangan ini, Pemprov Kalsel sempat mengeluarkan surat pada 17 Juni lalu yang ditujukan kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur, isinya untuk segera menyelesaikan rencana pembangunan 20 tahun ke depan ini tepat diminggu ke empat Agustus 2024.
Saat dikonfirmasi, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, turut membenarkan hal tersebut. ” Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang termaktub pada Pasal 13 Ayat 1, huruf d poin 4, naskah visi, misi, dan program pasangan calon (paslon) harus sesuai dengan RPJP Daerah. Ini mutlak jadi salah satu syarat yang dicantumkan dalam surat pencalonan pendaftaran paslon kepala daerah,” ungkap Aziez (sapaan akrab).
Salah satu syarat tersebut juga masuk dalam Formulir Pendaftaran Model B pencalonan Partai Politik (Parpol). Secara umum, ini ditujukan baik untuk Paslon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan PKPU yang berlaku. Dari isi surat pencalonan dan kesepakatan Parpol dengan peserta Pemilu menyatakan sepakat mendaftarkan Paslon, tidak menarik Paslon yang telah didaftarkan, tidak akan mengundurkan diri. Serta naskah visi, misi, dan program yang diajukan paslon harus sesuai dengan RPJP Daerah,” paparnya.
Artinya jelas, jika ingin maju pencalonan sebagai kepala daerah harus melalui mekanisme aturan mutlak yang termaktub dalam PKPU tersebut. Nyatanya, hingga sekarang belum ada kejelasan pasca gagal terlaksananya RPJP 2025-2045 di Bali yang diagendakan pada 22 Juni lalu. Kemudian, dijadwalkan lagi pada 23 Juli 2024 dalam gelaran Rapat Paripurna, rupanya masih gagal.
Usut punya usut, kisruhnya RPJP ini buntu adanya dugaan bagi-bagi ‘keminting’ senilai Rp250 juta. Hal itu pun menuai kritik dari Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, saat gelaran pembahasan RPJP Daerah yang terlaksana antara Komisi II dengan jajaran Pemkab Banjar tanpa sepengetahuan dirinya.
Oleh sebab itu, ia yang juga masuk anggota fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Banjar itu secara tegas menolak adanya RPJP Daerah 2025-2045.
“Yang pasti Fraksi Gerindra menolak. Beredar sudah ada ‘Keminting’ yang dibagi-bagikan dan nilainya cukup besar. Menurut informasi dari intelejen saya Rp250 juta,” cetusnya.
Disisi lain, jika raperda ini tak selesai tepat waktu selain berdampak terhadap Pilkada 2024 rupanya juga mengancam hak insentif bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yaitu tak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut sebagai sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah