1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Deadline 20 Agustus, RPJP Kabupaten Banjar Harus Rampung

Deadline 20 Agustus, RPJP Kabupaten Banjar Harus Rampung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah 2025-2045 Kabupaten Banjar harus rampung sebelum tanggal 20 Agustus 2024. Jika tidak, Bupati Banjar dan Ketua DPRD akan dipertemukan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang difasilitasi oleh Pemprov Kalsel.

Plt Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Pembangunan Daerah Bappeda Kalsel, Teodorik Rizal Manik, menegaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan telah dilaksanakan oleh pihak eksekutif tanpa masalah. “Mulai dari perencanaan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga rancangan akhir telah dilakukan. Pemkab Banjar bahkan sudah menyerahkan RPJP ke DPRD sesuai jadwal pada Mei lalu,” ujarnya kepada headline9.com, Rabu (7/8/2024).

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara Bupati Banjar dan Ketua DPRD. “Evaluasi dan monitoring terakhir menunjukkan bahwa Kabupaten Banjar belum mencapai kesepakatan,” tambah Teodor.

BACA JUGA :  Gubernur Kalsel dan Ketua TP PKK Beri Stimulan Untuk BUMDes Lewat Dana Hibah

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 mewajibkan penyusunan RPJP Daerah oleh Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia. “Jika tidak ada kesepakatan dengan DPRD, hal ini akan dilaporkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Bappeda Kalsel telah mengirimkan surat kepada Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, untuk mendesak penyelesaian RPJP sebelum deadline 20 Agustus 2024. “Pemerintah sudah menyelesaikan tugasnya, tinggal DPRD Kabupaten Banjar yang harus menyelesaikan. Jika tidak, anggota DPRD akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Teodor.

BACA JUGA :  HUT ke-71, Paman Birin Apresiasi Potensi, Bakat, Minat dan Daya Pikir Pelajar SMAN 1 Banjarmasin

Sanksi yang dimaksud adalah tidak menerima gaji selama tiga bulan bagi anggota DPRD yang tidak melaksanakan tugas menyelesaikan perda. Selain itu, jika RPJP tidak selesai, akan berimbas pada pencalonan Bupati Banjar karena visi, misi, dan program harus sejalan dengan RPJP Daerah 2025-2045, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“RPJP Kabupaten Banjar harus selesai tepat waktu karena berdampak langsung pada pencalonan di Pilkada 2024. Jika tidak, Kemendagri akan turun tangan dengan fasilitasi dari Pemprov Kalsel,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur Kalsel juga akan mendapat teguran dari Mendagri jika RPJP tidak selesai. “Sebagai pembina tertinggi, Gubernur Kalsel akan dianggap gagal membina daerah jika ini tidak diselesaikan,” tutup Teodor.

Baca Juga