Headline9.com, MARTAPURA – Dugaan penyimpangan anggaran stunting Kabupaten Banjar akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kantor yang bemarkas di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, ini rupanya langsung disambangi tim Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (6/8/2024).
Tak ingin dianggap main-main lagi, KPK RI menjadi pilihan mereka agar dapat menuntaskan persoalan tersebut yang pelik terjadi. Tahapan yang dilakukan saat ini adalah berkonsultasi lebih dulu dengan penyidik KPK RI.
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Tim Pansus Hak Angket, M Rusdi, membenarkan, dirinya bersama kedua anggotanya sedang berada di gedung antirasuah itu sebagai upaya penyelesaian terhadap polemik ini.
“Iya, kami hari ini melakukan konsultasi KPK RI terkait dugaan penyimpangan anggaran stunting yang ada di Kabupaten Banjar. Kami langsung disambut oleh tim penyidik,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan tim penyidik, tim Pansus Hak Angket diberikan kesempatan melengkapi berbagai penguatan data atas hasil penyelidikan yang digelar pansus sebelumnya.
“Kalau dicermati anggaran percepatan penurunan stunting berasal dari pengalokasian pusat dan jelas jadi atensi mereka. Sebagai tindaklanjut ke tahap berikutnya kami diminta untuk melengkapi laporan. Keseluruhan, KPK dan DPRD Kabupaten Banjar sepakat dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dana stunting yang ada di Kabupaten Banjar,” papar Rusdi saat disampingi Wakil Ketua, M Iqbal (H Ibank) dan anggotanya, Ahdiat Nurhan.
Keberanian mereka untuk melaporkan itu karena memang tercium dugaan penyimpangan dari anggaran tersebut. Dari hasil penyelidikan pihaknya baik Hak Angket dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin total yang terkuak awalnya sebesar Rp118 miliar. Kemudian, setelah dilakukan pendalaman dengan Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Banjar, Said Idrus Al-Habsyi, jumlahnya bertambah menjadi Rp139 miliar.
Sumber ini diduga mengalir dari berbagai SKPD dilingkup Pemkab Banjar di antaranya Dinsos P3AP2KB, Dinkes, PUPRP, Bappedalitbangda, Pertanian, Ketanahan Pangan dan Perikanan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Untuk itu dibentuk Pansus Hak Angket.
Terbaru, Tim Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar juga dibuat kaget saat melakukan sidak pada 1 Agustus 2024 lalu ke Dinsos P3AP2KB, karena Sekretariat TPPS yang selama ini kabarnya dianggarkan dari Rp139 miliar untuk itu diduga fiktif. Jelas, jadi menambah kecurigaan mereka.
Sebab pula, gedung yang ditunjukkan Dinsos P3AP2KB tak selayaknya gedung karena bangunan sudah terbengkalai dan tak menandakan adanya aktivitas.
“Bisa jadi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bisa jadi KPK tergantung dari keinginan rekan-rekan Pansus. Kita rapatkan lagi dalam kesimpulan akhir pada 7 Agustus 2024 pada gelaran agenda Paripurna ,” ucapnya.
Makin kisruhnya lagi Wakil Ketua I TPPS Kabupaten Banjar, Nurgita Tiyas, mangkir tiga kali saat pemanggilan. Serta dilakukan penjemputan, Gita malah cuti dadakan selama hampir dua pekan terhitung 28 Juli – 9 Agustus 2024. Maka dari itu, dipilihnya KPK sebagai tindakan tegas untuk memaksa mereka memberikan keterangan karena seakan menghindar dari pemanggilan.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah