Headline9.com, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) kini memasuki tahap finalisasi. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel menggelar rapat terakhir pada Rabu (21/08) untuk menyempurnakan rancangan tersebut.
Ketua Pansus III, H. Gusti Abidinsyah, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Raperda ini dapat diselesaikan pada tahun 2024. Setelah finalisasi, rancangan tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan proses fasilitasi lebih lanjut.
“Kami berharap revisi dari Kemendagri tidak terlalu banyak, atau bahkan tidak ada sama sekali, sehingga proses pengesahannya bisa segera dilakukan,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam rapat tersebut, turut dilakukan penandatanganan berita acara yang kemudian akan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Nantinya, Pansus III bersama Biro Hukum akan membawa Raperda ini ke Kemendagri.
H. Gusti Abidinsyah menambahkan, Raperda ini menjadi dasar penting bagi penguatan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Kalsel, yang selama ini hanya beroperasi berdasarkan Peraturan Gubernur.