1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Bupati Sampaikan Jawaban Raperda Nomor 19 Tahun 2022

Bupati Sampaikan Jawaban Raperda Nomor 19 Tahun 2022

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com,  BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengadakan Rapat Paripurna, dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Paripurna tersebut terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dihadiri  para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin mewakili Bupati Tanbu, menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut,” ujar Eka.

Lanjutnya, bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.

BACA JUGA :  Jelang Minggu Tenang, ZR Himbau Relawan Jaga Masing-masing Wilayah

Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanbu.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan, bahwa dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda, selain itu, Dia juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh. 

Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan sarana, prasaran dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU, serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU. 

BACA JUGA :  RS Mantan Sekda Tanbu Hari Ini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka.

Hal ini di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan. 

“Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir, selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Menutup penjelasannya dalam dalam Paripurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. 

Dia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis, semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanbu,” tutupnya. (MHL)

Baca Juga