1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. 6.292 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Banjar Harap-Harap Cemas…

6.292 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Banjar Harap-Harap Cemas Jika Bawaslu Putuskan Ini

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menyatakan jumlah surat suara yang rusak untuk calon Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati Banjar sebanyak 6.292 lembar.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menjelaskan jumlah yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan itu akan diupayakan untuk penambahan surat suara.

“Beberapa hari nanti kami akan ke Jakarta untuk langsung mendatangi gudang percetakan agar bisa menutupi kekurangan tersebut dan didampingi bersama KPU RI,” ujarnya, kepada awak media, usai pelaksanaan Rakor Pembakal terkait netralitas Aparatur Pemerintah Desa untuk Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah Aman dan Damai, di salah satu hotel, di Banjarbaru, Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan data hasil sortir selama lima hari, dimulai 5 hingga 9 November 2024. Surat suara rusak untuk Gubernur – Wakil Gubernur Kalsel sebanyak 1.681 dan Bupati – Wakil Bupati Banjar sebanyak 4.611 dari total 436.793 surat suara yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

BACA JUGA :  Banjir Di Kabupaten Banjar Rendam 9 Kecamatan

“Jadi, semua surat suara untuk kelurahan/desa yang kurang bisa terpenuhi. Kemarin itu berdasarkan hasil sortir dan pelipatan surat suara dari 439 boks yang berisikan satu boksnya 2.000 lembar dan ada satu boks lagi 793 lembar memang terdapat banyak surat suara yang rusak dari hari pertama dan hari terakhir sortir,” kata Aziez sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Apabila kouta surat suara telah terpenuhi, lanjut Aziez, akan dilaksanakan kembali rapat dengan camat se- Kabupaten Banjar terkait pendistibusian logistik.

“Tanggal 15 November akan kita lakukan rapat dengan camat-camat dan stakeholder terkait penjadwalkan untuk pendistribusian logistik menjelang Pilkada 2024,” bebernya.

Ditanya jika dugaan pelanggaran yang dilaporkan paslon nomor urut 2, H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim kepada H Saidi Mansyur – Said Idrus tuntutannya dikabulkan Bawaslu Kabupaten Banjar?

BACA JUGA :  Keracunan Carbon Monoksida, 10 Siswa dari SMPN 1 Gambut Dilarikan ke Rumah Sakit dari Bumi Perkemahan Sungai Ulin Banjarbaru

Dirinya memilih untuk menunggu hasil keputusan sah terlebih dahulu dari Bawaslu terkait pembatalan salah satu pasangan calon (paslon). Meskipun secara pribadi, KPU harap-harap cemas. “Yang jelas surat suara sudah selesai dilakukan pelipatan. Seandainya nanti ada putusan hasil dari rekan-rekan Bawaslu tentu ada masa dan tahapannya, seperti apa nanti KPU Kabupaten Banjar akan menindak lanjutinya serta bagaimana menentukan sikap berkenaan atas hal tersebut,” tutur dia.

Lebih jauh, Aziez secara tegas belum bisa memberikan keterangan secara dalam soal itu. “Sekali lagi, kita tunggu saja hasil putusan Bawaslu. Selama petunjuk teknis (juknis) belum keluar sebaliknya juga belum bisa memberikan komentar,” tukasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga