Headline9.com, MARTAPURA – Berita acara kejadian khusus yang diajukan saksi nomor urut 02 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut ditolak, Sabtu (30/11/2024) sore. Lantaran bukan perselisihan hasil perhitungan suara.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut, Ahyuddin Syarif menilai jika alasan penolakan tandatangan dari saksi nomor urut 02 H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim tersebut ranahnya bukan di PPK Gambut ataupun KPU Kabupaten Banjar, melainkan persoalan ini lebih ke Bawaslu Kabupaten Banjar melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gambut.
“Tadi saya sudah sampaikan ke pimpinan (KPU Kabupaten Banjar) dan semua isi narasi dari saksi 02 dari yang dimasukan ke C.kejadian khusus dan sudah saya foto dan dikirim. Nah, jadi saya tidak bisa tandatangan menyatakan hal itu karena di luar dari ranah atau wewenang rekapitulasi kita selama tiga hari. Jika ada bukti dan membuat laporan silahkan ke Bawaslu terkait terstruktur, sistematis dan masif (TSM) soal pembagian uang yang dimaksudkan saksi dari 02,” ucapnya.
Dirinya membeberkan jika yang dikritik dalam mengajuan C. Kejadian khusus oleh saksi nomor urut 2 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut lebih kepada pelanggaran dalam penyelenggaraan di lapangan.
“Yang diminta tadi kan juga ada dugaan sosialisasi dari penyelenggara (KPU Kabupaten Banjar) kurang kepada masyarakat sehingga menurunnya partisipasi pemilih ke TPS. Jika kejadian khususnya terkait selisih suara atau persoalan dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan maka tidak masalah tapi karena di luar dari itu, pimpinan tidak memperbolehkan. Katanya ini tidak hanya di Gambut saja tetapi juga terjadi beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar,” beber dia.
Harusnya, tambah dia, apabila sudah mengetahui adanya indikasi kecurangan saksi nomor urut 02 bisa melaporkan ranah kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Intinya sanggahan mereka ini tidak ada hubungannya dengan PPK murni dari masyarakat. Hal tersebut juga lebih kepada KPU Kabupaten Banjar terkait teknis penyelenggaraan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gambut, Fahmi Ridlani mengungkapkan jika penolakan dari saksi nomor urut 02 merupakan hak mereka.
“Tapi kalau mereka memang ada bukti kuat terkait itu harusnya mereka melapor,” ujarnya.
Ia memastikan meskipun mendapat penolakan dari PPK Gambut, Panwascam setempat akan tetap membuatkan laporan adanya indikasi kecurangan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar. “Semua rentetan hasil kejadian akan kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” papar dia.
Ketika ditanya terkait benarkah pengawasan di TPS lemah? Fahmi mengaku memang tidak ada laporan dari pengawas TPS (PTPS) baik sebelum maupun saat dilaksanakannya pencoblosan.
“Memang tidak ada laporan terkait itu. Harusnya kan kalau memang sudah tahu ada indikasi kecurangan laporkan tentu akan kami tindak lanjuti perihal kejadian tersebut. Tapi bila di luar dari tahapan rekapitulasi tentu kita hanya menunggu bagaimana proses penuntasan terjadinya indikasi kecurangan ini. Yang jelas, ada uji materil apabila terjadi hal demikian,” papar Fahmi.
Tak ditandanganinya Berita Acara (BA) oleh saksi nomor urut 02, Fahmi menyebut tentu akan memengaruhi proses rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat kabupaten Banjar. Maka dari itu, KPU setempat harus bisa menuntaskan persoalan tersebut agar tidak jadi masalah panjang.
“Makanya, kita lihat lagi bagaimana prosesnya ditingkat Kabupaten Banjar dan itu nanti kemungkinan muncul di sana,” tuturnya.
Namun, dirinya memastikan permasalahan yang terjadi tidak mengarah kepada perolehan suara, melainkan lebih kepada indikasi kecurangan yang diduga dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyi.
“Perolehan hasil jumlah suara justru tidak ada masalah, baik itu dari awal sampai akhir. Cuman hanya pembetulan dari angka perhitungan, kami pun masih melakukan proses final untuk pencocokan dengan PPK. Besok, pergeseran kotak surat suara ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar di Indrasari, Martapura,” tutupnya.
Penolakan penandatangan BA terkait rekapitulasi hasil perhitungan suara ini terjadi karena saksi paslon nomor urut 02 Bupati Banjar – Wakil Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim merasa dirugikan baik penyelenggaraan pemilu (KPU Kabupaten Banjar dan adhocnya) maupun indikasi politik uang yang diduga juga melibatkan kepala desa (kades) dari paslon nomor urut 01 H Saidi Mansyur – Said Idrus yang telah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah