Headline9.com, MARTAPURA – Saksi 02 pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (30/11/2024) sore.
Penolakan dua saksi yang mendapatkan mandat dari partai pengusung paslon 02 itu menyebut didasari lantaran tim penyelenggara pada pelaksanaan pemilu dianggap diduga tidak melaksanakan fungsinya dan bersikap tak adil.
Mereka menyampaikan selain penyelenggara pemilu, kecurangan ini juga menyeret paslon 01 H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyi yang terindikasi menggunakan praktek money politik dan telah bekerja sama dengan kepala desa untuk membagikan ‘serangan fajar’ sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
Bahkan dugaan membagi-bagikan ‘pelicin’ ke pemilih sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Saat dikonfirmasi, Baihaqi selaku saksi dari paslon 02 mengungkapkan, bahwa hal ini sudah dilaporkan ke tim pemenangan daerah (TPD) paslon 02 H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Ia siap dijadikan saksi jika diperlukan untuk menguatkan dugaan atas kecurangan tersebut.
“Kami serahkan ke TPD Kabupaten Banjar saja, kami siap apabila diperlukan. Tadi, kami menolak untuk tandatangan rekapitulasi hasil perhitungan di Kecamatan Gambut. Yang jelas, terjadi dugaan kecurangan saat penyelenggaraan di TPS khususnya se Kecamatan Gambut. Intinya kami siap apabila ada pembuatan laporan kepada yang berwenang terkait adanya indikasi ini. Tidak jadi rahasia umum, jika peran pembakal (kades) juga ikut dan menggunakan pihak lain untuk memilih paslon nomor urut 1,” ucap dia.
Ia menduga perolehan suara yang diperoleh H Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim yang ada di Kecamatan Gambut tak semestinya anjlok dan sangat jauh di bawah paslon nomor urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus. Terlebih, mereka juga menemukan masih banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sengaja dimasukan penyelenggara padahal statusnya meninggal dunia.
“Ada unsur kesengajaan dari tim penyelenggara pemilu atas perolehan suara, kenapa demikian partisipasi masyarakat untuk memilih sangat menurun dan ini kesempatan mendongkrak suara dari paslon nomor urut 1. Untuk itu, mereka meminta kepada PPK Kecamatan Gambut agar membuatkan berita acara kejadian khusus saat selesainya perhitungan,” papar Baihaqi yang juga Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Gambut.
Selaku saksi, ia juga sudah memasukan laporan lainnya termasuk lemahnya pengawasan di TPS saat penyelenggaraan Pilkada 2024. Tidak ada sosialisasi dari tim penyelenggara pemilu. Ia juga mengatakan undangan yang dibagikan ke DPT rata-rata sehari sebelum kegiatan pencoblosan.
“Ini terjadi sebelum dan sesudah pencoblosan agar dapat memenangkan paslon nomor urut 1 H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyi,” pungkasnya.
Di lokasi pelaksanaan perhitungan suara tingkat kecamatan Gambut, saksi calon Bupati – Wakil Bupati Banjar nomor urut 01 H Saidi Mansyur dan Said Idrus saat dilakukan upaya konfirmasi mereka lebih memilih enggan berkomentar dan hanya menghormati proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 sampai selesai. Hingga diakhiri penandatanganan saksi dari satu paslon saja, yakni nomor urut 01 H Saidi Mansyur – Said Idrus.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah