1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Gagal Ikuti Seleksi, Honorer Pemkab Banjar Dipertimbangkan Jadi PPPK Paruh…

Gagal Ikuti Seleksi, Honorer Pemkab Banjar Dipertimbangkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Banjar yang tidak lulus tahapan seleksi dipertimbangkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih berproses.

Memastikan itu, tambah dia, pihaknya sudah berkomunikasi ke Menpan-RB perihal pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 348 Tahun 2024, bahwa PPPK yang tidak lulus akan menjadi PPPK Paruh Waktu. Terkait hal ini kita juga sudah tanyakan saat ke Jakarta,”ujarnya, Rabu (18/12/2024).

BACA JUGA :  Saidi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Halaman Kodim 1006 Martapura

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Pembagian kerja PPPK paruh waktu yang dimaksud yakni empat jam kerja atau kurang dari tujuh jam per hari dengan total 35 jam per minggu.

Sementara besaran digaji, sesuai yang diterimanya saat menjadi tenaga honorer di instansi berasal. “Sehingga pemerintah tidak perlu lagi menambah anggaran,”bebernya.

Di sisi lain, tercatat 1.500 peserta calon tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) pada 8 hingga 9 Desember 2024, di gedung Auditorium Idham Khalid Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru.

Dari jumlah tersebut formasi yang diikuti di antaranya guru, tenaga teknis sebanyak 1.166 orang serta untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) hanya sebanyak 1.459 orang. “Karena terlambat datang, tak sesuai jadwal. Maka satu peserta tidak diperbolehkan mengikuti SKD tahap I ini,” ungkap Erny Wahdini.

BACA JUGA :  PDAM siapkan Ratusan Kran Wudu

Berkaitan syarat, tidak ada nilai minimal atau passing grade untuk menyatakan kelulusan peserta. Berbeda, Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang mendapatkan nilai dibawah peringkat akan tetap lulus karena skala prioritas.

“Sistem kelulusan PPPK berdasarkan rangking. Pelamar akan bersaing untuk lulus, siapa yang memiliki nilai lebih tinggi dalam seleksi kompetensi dan wawancara,”tutupnya.

Pengumuman seleksi PPPK tahap I dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar akan dilaksanakan pada 24 – 31 Desember 2024.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga