1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Klaim Tak Ada Intervensi Pengusaha, Perubahan RTRW dan RDTR Murni…

Klaim Tak Ada Intervensi Pengusaha, Perubahan RTRW dan RDTR Murni Penyesuaian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar klaim tidak ada intervensi dari pengusaha terkait percepatan penyelesaian perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi, menegaskan dilakukannya perubahan RTRW ini bukan merealisasikan unsur kepentingan, melainkan lebih kepada penyesuaian dengan aturan di atasnya.

“Sebenarnya kan perubahan Raperda RTRW ini menyeleraskan dengan RTRW Provinsi Kalsel yang sudah ditetapkan 2023 lalu. Dan secara aturan RTRW kan bisa dirubah per lima tahun, seperti adanya proyek strategis nasional Bendungan Riam Kiwa yang belum terakomodir di RTRW 2021 lalu sehingga kita lakukan PK. Jadi, tidak ada intervensi dari pengusaha,” ungkapnya, kepada awak media, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA :  Dapur Umum Haul Guru Sekumpul Dapat Suplai Ribuan Tabung Gas Melon, Kelurahan Sekumpul Martapura Jadi Target Operasi Pasar

Bahkan progres saat ini sudah melawati tahapan peninjauan kembali alias PK. Yang mana, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Bila sudah mendapat izin melanjutkan kita teruskan ke tahapan penyusunan materi teknis. Lalu, kita lakukan proses pengadaan barang dan jasa untuk RTRW Kabupaten Banjar. Berdasarkan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) sudah kita alokasi Rp500 juta,” ungkapnya.

Diakuinya, perubahan atau revisi yang kini tengah dikebut pihaknya memang harus selaras. Yang mana, prioritas berbatasan langsung dengan kabupaten/kota lain. “Artinya RTRW yang disusun oleh Dinas PUPRP Kabupaten Banjar harus benar-benar seleras,” bebernya.

BACA JUGA :  DPC Gerindra Banjar Nyatakan Dukungan ke Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wakilnya

Sementara menyusun RTRW, Pemerintah Kabupaten Banjar juga tengah melakukan proses perubahan RDTR. Perda tersebut dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan pola tata ruang yang ada dan harus disesuaikan. Terlebih lagi, harus dilengkapi sebagaimana yang diamanatkan.

“Sesuai yang diamanatkan sebenarnya ada empat RDTR. Sementara ini kita baru punya dua RDTR yakni Martapura dan Gambut – Kertak Hanyar dan saat ini sedang dalam perbaikan dan dilakukan PK. Satunya lagi yang baru adalah RDTR Simpang Empat – Mataraman yang biaya sepenuhnya dari Kementerian bersumber dari APBN sebesar Rp1 miliar, sedangkan RDTR Sungai Tabuk juga dimasukan. Semoga bisa selesai sesuai dengan target,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

Baca Juga