Rabu, April 30, 2025
BerandaTak Pernah Ada Penegakan Perda dan PKL Hingga Sampah Jadi Polemik, Kinerja...

Tak Pernah Ada Penegakan Perda dan PKL Hingga Sampah Jadi Polemik, Kinerja Kasatpol PP Diragukan?

Headline9.com, MARTAPURA – Kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (perda) perlu dipertanyakan. Pasalnya, Perda Nomor 4 Tahun 2016 terkait pengelolaan sampah tak pernah dijalankan oleh penegak perda ini.

Hal seperti ini menjadi kebiasaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Buktinya, Sampah di Sungai Kalimati, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura dan Sungai di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, menjadi saksi jika tugas dan fungsi ditubuh Satpol PP yang dipimpin HM Aidil Basith selaku pelaksana tugas (plt) kepala satuan tidak beres.

Belum ada upaya alias langkah kongkrit dari pihaknya untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku yang bandel dan berani membuang sampah sembarangan. Sampah berjubel, membuat aliran mampet hingga disinyalir menjadi sarang penyakit.

Padahal, instansi ini juga sudah bisa melakukan tindakan tegas dengan berpegang kuat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 yang tertuang dalam Pasal 57. Apalagi, menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di luar kawasan Pasar Ahad Kertak Hanyar menjadi puncak polemik antara dua instansi. Tudingan buang sampah sembarangan pun tertuju kepada para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lokasi. Ditambah adanya kritikan pedas masyarakat yang terdampak dan pada akhirnya mempertanyakan komitmen kepala daerah.

Hal tersebut juga sudah dirancang matang dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026. Namun, nyatanya upaya penindakan serta pembiaran dari aparat penegak perda yakni Satpol PP hingga kini belum terlihat maksimal dilakukan.

image editor output image 2121902596 1740647835426165875919835166031
Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya rutin berpatroli di beberapa titik dan rajin melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016. Namun, perkara laporan sampah ini tak pernah ia dapatkan.

BACA JUGA :  Doa Bersama Korban Gempa Lombok di Sungai Batang

Pernyataan warga bahwa Satpol PP tak pernah melakukan penertiban PKL dan di kawasan Pasar Ahad Pal 7 Kertak Hanyar, dirinya menyebut, ada. “Karena kan sudah ada instansi yang menangani dan pengelola itu. Memang kami tidak tahu, selain itu masyarakat juga tak pernah lapor soal ini,” bebernya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (27/2/2025).

Ia mengungkapkan, luas wilayah Kabupaten Banjar juga menjadi kendala mereka dalam melakukan upaya penindakan.

“Bukannya tak pernah bergerak, tapi kan wilayah Kabupaten Banjar luas jadi tidak hanya di satu titik wilayah saja. Yang jelas, kami akan melakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi kami,” ungkap Aidil Basith.

Sebelumnya warga Kertak Hanyar I, Yuni, mengaku selama ini tak pernah ada aktivitas patroli ataupun penindakan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Banjar ke lokasi.

“Jangankan penindakan, patroli saja tidak pernah terlihat. Penertiban PKL di sepanjang trotoar dekat aliran sungai di Jalan Pemurus yang kini kondisinya tercemar sampah itu saja sampai ini belum dilakukan. Gimana mau dapat Adipura sebagai daerah terbersih, kualitas pemdanya saja kaya gini terus komitmen kepala daerahnya selama ini seperti apa. Kalau enggak sanggup mengurusi Kabupaten Banjar mending mekarkan saja selasai. Ketika sudah kaya gini, kemana kami mengadu,” cetusnya.

BACA JUGA :  Kasus Penganiayaan Anak Yatim di Banjarbaru Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Camat Kertak Hanyar, Gusti M Noviar Hidayat, menegaskan, berdasarkan identifikasi munculnya persoalan sampah di aliran sungai Jalan Pemurus, KM 7, Kertak Hanyar, diakui berasal dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang dicap ilegal di luar Pasar Ahad.

“Kalau dari hasil kami bersih-bersih tadi, sampah ini berasal dari PKL. Kami menemukan ada aquarium, sisa bekas kandang hewan baik itu burung dan ayam. Kalau sampah dari warga kita tidak tahu karena sampah tidak ber KTP ya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Sekdakab dan Satpol PP bagaimana langkah ke depan untuk bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya, saat dikonfirmasi pada kegiatan bersih-bersih sampah di Sungai di Jalan Pemurus, KM 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kamis (27/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin, menyebut, bila memang aparat penegak perda tak pernah serius melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) dengan benar maka evaluasi menanti. “Ini kan memang menjadi tugasnya mereka menertibkan. Kita tidak ingin ada lagi komplain dari masyarakat terkait penindakan tegas membuang sampah sembarangan,” ucap Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular