Headline9.com, MARTAPURA – Oknum ASN di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar inisial SN harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terbukti melakukan penipuan.
Terduga ini dijemput oleh aparat kepolisian di kediamannya tepatnya di Kompleks Mahkota Ridila, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Jumat (28/2/2024) lalu. Penjemputan dilakukan karena tersangka yang bekerja sebagai staf di DKISP Kabupaten Banjar mangkir tiga kali dari pemanggilan. Mereka juga telah melayang surat agar ASN ini mau hadir memberikan keterangan pada penyidikan yang dilaksanakan Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto, membenarkan peristiwa ini kepada awak media, Senin (10/3/2025).
“Perkara ini kami tangani atas laporan korban inisial AR sebagai pelapor. Di mana, yang dilaporkan adalah seorang ASN Diskominfo (DKISP) Kabupaten Banjar karena telah melakukan tindak pidana penipuan yang singkat namanya SN. Kronologinya itu, SN (terlapor) telah menggadaikan mobil Suzuki X-Over pada 20 Juli 2020 sebesar Rp25 juta kepada korban (pelapor),” katanya, di lobi Satreskrim.
Kemudian, beber Rizky, terjadi kesepakatan jual beli mobil dengan pelapor maka terjual roda empat tersebut sebesar Rp60 juta. Dari hal ini, terlapor berjanji menyerahkan BPKB.
“Nyatakan BPKB tak diserahkan SN dan uangnya pun tak dikembalikan. Sehingga, korban (AR) yang profesi sebagai pedagang harus mengalami kerugian Rp60 juta. Pada akhirnya, laporan langsung dilayangkan AR sebagai pelapor ke SPKT Polres Banjar,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal pun terduga ASN dari Kominfo Banjar tersebut justru tak kooperatif alias tak mau hadir. Bahkan, terkesan menantang untuk dijemput kepolisian.
Saat melakukan penjemputan di kediaman pribadi ASN tersebut, ungkap Rizky, kondisinya sempat tak kondusif karena ada perlawanan. “Jadi, ASN Kominfo Banjar ini kita tahan selama satu hari. Kami juga dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim. Keterangan yang diberikan terlapor juga tidak kooperatif, sangat berbeda dengan yang disampaikan pihak pelapor,” ujarnya.
Seorang ASN dari DKISP Kabupaten Banjar yang dipastikan bukan berstatus honorer tersebut disangkakan Kitab Undang-Undang KUHP pasal 378 terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Beruntung, kasus ini pun berakhir ditutup dan laporan dicabut pihak pelapor dengan diiringi pengembalian uang sebesar Rp60 juta oleh oknum ASN berinisial SN tersebut.
“Akhirnya SN mengembalikan Rp60 juta kepada korban dan berdamai. Kemudian laporan tersebut dicabut,” pungkasnya.
Diketahui, perkara tersebut telah ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Banjar pada 10 Desember 2022 lalu.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah