Selasa, Maret 18, 2025
BerandaPanas! Dian Marliana Lawan Bupati Banjar Saidi Mansyur: Tak Terima Dinonjobkan

Panas! Dian Marliana Lawan Bupati Banjar Saidi Mansyur: Tak Terima Dinonjobkan

Headline9.com, MARTAPURA – Babak Baru, dinonjobkan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, mantan Kadinsos P3AP2KB, Dian Marlina ‘melawan’, Senin (17/3/2025).

Bukti perlawanannya ini, Dian Marliana telah mengajukan keberatan dengan melayangkan surat kepada Tim Pemeriksa Disiplin ASN. Dirinya menegaskan jika kesalahan yang dilimpahkan kepadanya seakan-akan dipaksakan dan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam surat itu pula menyebutkan, jika dirinya masih berhak menyandang status sebagai Kadinsos P3AP2KB. Berhak mendapat fasilitas mobil serta Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar Rp17.700.000. Namun, selama ini Dian hanya menerima Rp5 juta lebih.

Terbaru, ia juga mendapat tiga rekomendasi dari Tim Majelis Kode Etik ASN Kabupaten Banjar, pertama; rekomendasi penurunan pangkat satu tingkat dari eselon II menjadi eselon III, kedua; direkomendasikan sebagai staf atau pegawai biasa (fungsional) dan ketiga; memberikan rekomendasi pemberhentian sebagai PNS.

Menanggapi itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Banjar, Kencana Wati, mengungkapkan jika pihaknya sempat kebingungan mengenai beredarnya kabar tersebut. Bahkan, terkait isi rekomendasi yang dimaksud pun tim pemeriksa disiplin ASN tak berhak membeberkan, kecuali telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

“Jadi memang, apapun isinya atau rekomendasinya kami tak berhak menyampaikan sebelum Bupati Banjar memutuskan. Memang, kepala daerah lah yang layak memutuskan berdasarkan hasil evaluasi dari tim pemeriksa disiplin ASN. Terus terang, kami sebenarnya sempat bingung keluarnya rekomendasi itu,” ungkap Kencana.

BACA JUGA :  Ketiga Kalinya, Kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Tergembok

Namun, ia yang juga selaku tim pemeriksa disiplin ASN tersebut mengakui, jika telah menerima surat dari Dian Marliana dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Akan tetapi, belum mengetahui apa isi surat tersebut.

“Saya masuk ke ruangan memang ada amplop dan posisinya belum saya buka dan memang itu surat itu dari Dian Marliana untuk tim pemeriksa disiplin ASN. Yang mengantar kami kurang mengetahui siapa dan juga belum mengetahui isi surat tersebut,” papar dia.

Ditanya soal haknya kembali menggunakan fasilitas, tunjangan dan jabatan? Kencana Wati berkata,”Jadi itu hanya pembebastugasan sementara Dian Marliana dan ranahnya di BKPSDM. Karena SKnya dari Bupati melalui BKPSDM dan kita hanya memastikan apakah Dian Marliana melanggar atau tidak dengan mengedepankan profesionalisme dan berkeadilan. Terkait surat Kemungkinan BKPSDM juga mendapat hal yang sama dari Dian Marliana. Jadi, bisa ditanyakan langsung kepada mereka apakah memang benar-benar terbukti melanggar,” ucap dia.

Terkait sidang kode etik, dirinya mengakui, bahwa persoalan ini telah selesai. Namun, yang menjadi sorotan terkait pengenaan sanksi disiplin terhadap Dian Marliana dengan menggunakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan.

BACA JUGA :  Sahbirin : Presiden Divaksin Dulu

“Indikasinya memang ada permasalahan internal di Dinsos. Memang yang kita dalami itu adalah dugaan ketidaknyaman pegawainya di sana dan dipastikan hal ini tidak akan kami tutup-tutupi. Serta sanksi yang diberikan juga berdasarkan aturan berlaku, kita juga bekerja sesuai Norma, Standar, Operasional dan Kebijakan (NSPK) kalau tidak berdasarkan itu kita dzolim kasian Bupati Banjar kalau kemudian digugat Dian misalnya. Namun, bila kita melakukan secara profesional tentu on the track dasarnya adalah asas keadilan,” ujarnya.

Dalam penyelesaian target pemeriksaan, dirinya tak berani memastikan lantaran kondisi Ramadan menjadi kendala pihaknya.

“Kita usahakan secepatnya dan bergerak cepat tapi juga tepat karena jangan sampai ada aturan yang dilanggar dan saya juga tak berani memastikan ya karena bulan puasa jadi memang agak kurang maksimal. Jika memang ada indikasi pelanggaran berat terjadi ya sanksinya ada tiga sebenarnya sesuai aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 pertama; penurunan jabatan satu tingkat dalam 12 bulan, kedua; difungsionalkan dan ketiga; diberhentikan permanen sebagai ASN,” pungkasnya.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular