Headline9.com, MARTAPURA – Perlawanan Dian Marliana kandas. Pasalnya, surat keberatan yang dilayangkan mantan Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar tersebut dinilai telah kadaluwarsa (expired), Jumat (21/3/2025).
Pasca dinonjobkan dua kali oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Dian Marliana rupanya tak terima dan mengajukan keberatan lantaran fasilitas yang semestinya dia terima selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) harusnya tetap dipenuhi.
Hak yang dimaksudkannya adalah mobil dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelumnya Rp17.700.000 kini turun menjadi Rp5 juta lebih. Pemberian sanksi dengan memberhentikannya sebagai Kadinsos P3P2KB Kabupaten Banjar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang terkesan menurutnya dipaksakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengaku telah menerima surat keberatan dari Dian Marliana. Bahkan, usulan keberatan itu dinilai expired.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Badan Pertimbangan Apartur Sipil Negara (BPASN) dan upaya administratif yang termaktub dalam pasal 4 ayat 2 untuk pernyataan keberatan paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Sementara, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Dian Marliana itu kan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Januari 2025 kemarin. Artinya expired dong jika mengajukan keberatan itu ditanggal 11 Maret 2025,” kata Sekretaris Majelis Kode Etik Kabupaten Banjar.
Sehingga, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin oleh Tim Pemeriksa Disiplin ASN dapat dituntaskan. “Jadi, pelanggaran disiplin dan kode etik itu berbeda. Kalau pelanggaran kode etik sudah selesai ditangan Majelis Kode Etik di 2024 lalu dan hasilnya memang terbukti melanggar. Lalu, yang bersangkutan (Dian Marliana) sudah meminta maaf serta kita harapkan dalam proses pemeriksaan disiplinnya bisa segera diselesaikan,” paparnya.
Proses pemeriksaan disiplin ASN, menurutnya, bukan perkara mudah. Karena pembuktian yang disampaikan harus berdasarkan fakta. “Karena hal ini menentukan nasib, keputusan yang dibuat adalah keputusan terbaik,” tambahnya.
Pencopotan sementara jabatan Dian Marliana sebagai Kadinsos P3AP2KB terhitung sejak 13 Januari kemarin. Lalu, dirinya melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten Banjar, Kepala BKPSDM, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah