Minggu, April 13, 2025
BerandaBangunan Dua Lantai SDN Sungkai 1 Mengancam Nyawa, Fondasi dan Beton Tak...

Bangunan Dua Lantai SDN Sungkai 1 Mengancam Nyawa, Fondasi dan Beton Tak Memenuhi Syarat

Headline9.com, MARTAPURA – Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Kabupaten Banjar mengidentifikasi hasil bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sungkai 1, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, tidak sesuai Standar Nasional Indonesia alias SNI.

“Hasil analisa TPA Kabupaten Banjar yang kita laksanakan dari tahun 2023 sampai 2024 memang kondisi bangunannya tidak bisa difungsikan dan membahayakan. Identifikasi ini sesuai permintaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar. Namun, dalam segi perencanaan secara detailnya itu Disdik Kabupaten Banjar yang lebih mengetahui,” Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, di ruang kerjanya, Kamis (10/4/2025) siang.

Berdasarkan hasil tersebut, retaknya bangunan dua lantai SDN Sungkai 1 tak hanya disebabkan peristiwa gempa pada 2023 lalu melainkan indikasi lain. “Dari hasil pemeriksaan bangunannya memang tidak layak dan membahayakan, selain peristiwa gempa juga ada banyak faktor lainnya. Bisa jadi spek dan kualitas bahan bangunannya. Seluruh hasil ini berdasarkan pelaksanaan pengawasan kami,” papar Yudi.

BACA JUGA :  BPBD BANJAR, Sudah Siapkan 120 Tanden Air Untuk Haul Guru Sekumpul.

Terang saja, hasil evaluasi dari elemen kolom, balok dan sloof dengan menggunakan pengujian ultasonic pulse velocity menunjukkan bahwa mutu beton tak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan SNI yakni 17 MPa untuk bangunan Umum. Bahkan, SDN Sungkai 1 diketahui juga tidak menggunakan 21 MPa Sistem Rangka Pemikul Momen Khusus (SRPMK) alias anti gempa.

Ia menyakini, jika Disdik Kabupaten Banjar memiliki konsultan perencanaan untuk pembangunan dua lantai SDN Sungkai 1. “Mungkin Disdik sudah punya konsultan perencanaan untuk bisa membangun dan menjamin layak menjadi lantai dua, kita hanya lebih kepada pelaksanaan kajian yang menjadi penyebab terjadinya keretakan bangunan itu,” katanya.

BACA JUGA :  DPRD Banjar Sepakat Raperda Peternakan Hewan Dibahas Lebih Lanjut

Selain itu, analisis hasil lainnya yang dilakukan TPA Kabupaten Banjar, juga menunjukkan bahwa daya dukung fondasi eksisting bangunan juga tidak memenuhi syarat keamanan, bahkan fondasi bangunan dua lantai tersebut juga tidak mampu memikul pembebanan bekerja. Hingga pemicu terjadinya keretakan elemen struktur disebabkan perbedaan elevasi lantai akibat displacement dan deformasi struktur bawah. Termasuk, kuat tekan beton yang tidak memenuhi syarat teknis.

Ia menepis jika pelaksanaan pengawasan bangunan hanya dilakukan lima tahun sekali. “Saban tahun kita laksanakan, baik sidak atau permintaan,” pungkas Kabid Tata Ruang dan Pengawas Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular