Headline9.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (Kantah) Banjarbaru lakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Kamis (10/4/2025).
Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantah Banjarbaru, Dr Roswandi, dipercaya untuk melaksanakan tugas tersebut.
Kepala Kantah Banjarbaru, Dr Suhaimi, saat dikonfirmasi, mengatakan, koordinasi ini dilaksanakan terkait pen-sertipikat-an Hak Pakai Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa status kepemilikannya penuh oleh pemerintah termasuk hak penggunaan tanah,” katanya.
Ia mengungkapkan, Jangka waktu Hak Pakai biasanya terbatas, bisa diperpanjang, dan juga ada yang diberikan tanpa batas waktu selama pemanfaatan tanah berlangsung. “Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen legal yang membuktikan hak penggunaan tanah, baik yang dikuasai negara maupun milik orang lain, tanpa memiliki hak kepemilikan penuh,” pungkas Suhaimi.