Headline9.com, PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/4/2025), sebagai langkah perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah ulayat harus dilindungi dari pihak luar yang berpotensi menyalahgunakan kepemilikannya. Ia meminta agar tanah ulayat tidak disertipikatkan, digadaikan, atau dikerjasamakan tanpa persetujuan pengurus adat setempat.
“Tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat harus dijaga. Jangan sampai pengalaman buruk seperti di Riau, di mana tanah adat Melayu dirambah dan diambil alih pihak lain karena tidak didaftarkan, terulang di sini,” tegas Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat seluas sekitar 300 ribu hektare di Sumatera Barat. Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah bidang ulayat terbanyak.
Menteri Nusron menyatakan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, dan mencegah konflik agraria. Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap di kabupaten-kabupaten se-Sumatera Barat, dan Menteri dijadwalkan hadir langsung di Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan, Kota Pariaman. Selain itu, turut diserahkan 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta 5 sertipikat wakaf, semuanya dalam bentuk sertipikat elektronik.
Acara ini dihadiri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, serta pejabat Kementerian ATR/BPN termasuk Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Rezka Oktoberia, dan Kepala Kanwil BPN Sumbar Teddi Guspriadi.