Headline9.com, MARTAPURA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas menjatuhkan sanksi administrasi paksa kepada TPA Cahaya Kencana, pada 24 Desember 2024. Namun, hal tersebut justru dibantah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah Kabupaten Banjar, Adi Winoto.
Pasalnya, secara tegas ia mengklaim jika surat sanksi yang dilayangkan KLH RI kepada mereka adalah 28 Januari dan tenggat revitalisasi secara keseluruhan berakhir pada 30 Mei 2025. Itu, tambah dia, telah sesuai dengan TMT alias Terhitung Mulai Tanggal diberlakukannya sanksi tersebut.
“Jika tak dapat menyelesaikan tenggat sesuai yang ditentukan atau selama 120 kalender, maka sebelum habis kami meminta perpanjangan dengan melampirkan progres yang sudah dilaksanakan. Bila mana kita mendapatkan perpanjangan lagi yang dikenakan sanksi bisa selesai,” ungkap dia, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Revitalisasi yang ia maksud ditargetkan bakal selesai November 2025. Terlepas benar atau tidaknya, tenggat yang berlaku adalah akhir tahun atau memasuki awal 2026. Ketika melebihi dari itu penutupan total dilakukan.
“Menteri LH itu kan datang ditanggal 24 Desember 2024 tapi surat sanksi yang kita diterima masuk Januari 2025. Makanya, kami saat ini masih menunggu surat balasan berupa perpanjangan dari KLH. Namun, berdasarkan kabar bahwa surat yang kami layangkan isinya beralih dari penerapan metode open dumping ke controlled landfill sudah masuk ke Kementerian LH,” ucapnya.
TPA Cahaya Kencana yang juga di bawah kendali Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Banjar itu, sepertinya pesimis untuk mengejar target-target lainnya. Ini disebabkan pengerjaan revitalisasi tak dapat dituntaskan tepat akhir Mei 2025.
Sebut saja, proses pemindahan sanitary landfill dan penutupan lima zona akibat penerapan metode sebelumnya menjadi controlled baru rampung dikerjakan di tiga titik, di antaranya zona 3, 5 dan zona 4. “Sanitary landfill di zona 1 sudah kelihatan meski proses penutupan open dumping masih berproses. Begitu juga, zona 2 yang sedang dalam tahap penataan sehingga belum ada proses untuk tahap penutupan,” kata dia.
Dirinya yakin penutupan total tidak bakal terjadi. Apalagi KLH dari wilayah Kalsel-teng akan melakukan peninjauan langsung ke TPA. “Mereka juga siap memberikan pembinaan jika tidak mampu mengejar target yang diminta,” tutur Adi Winoto.
Sementara itu, anggaran Rp5,3 miliar yang diributkan Banggar DPRD Kabupaten Banjar melalui pergeseran APBD, Adi mengakui, merupakan total keseluruhan kegiatan revitalisasi di TPA Cahaya Kencana. Hanya saja untuk pelaksanaan tutupan di zona 3 yang kini diklaim selesai, pihaknya tidak melakukan pengadaan pembelian tanah melainkan memanfaatkan di lokasi sekitar TPA setempat.
“Di awal, memang ada disediakan dana sebesar Rp2,9 miliar dari yang dianggarkan dengan pagu sebesar Rp3 miliar sebagai upaya melaksanakan revitalisasi include dengan biaya tutupan. Sementara, alokasi sebesar Rp2,7 miliar melalui hasil pergeseran ditujukan untuk pengerjaan jalan, drainase dan saluran lindi,” papar dia.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar sebanyak 39 item sebagai tindak lanjut revitalisasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di DPRD secara keseluruhan tak benar.
“Yang benar itu 35 item, bukan 39 item yang sempat disebutkan. Untuk progres Revitalisasi sudah 45 persen, kemungkinan cuman bisa terkejar 50 persen. Karena pengerjaan dari puluhan item ini beda-beda, seperti pengerjaan akses jalan 1 kilometer, drainase, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), saluran lindi dan sanitary landfill yang memungkinkan selesai November 2025,” ungkapnya.
Akui Rp5,3 Miliar, Tambahan Diambil Melalui Pergeseran Dua Bidang
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, memastikan jika alokasi anggaran revitalisasi TPA Cahaya Kencana tak bakal ditambah.
“Total Alokasi yang ada di DPDKPLH sebesar Rp18 miliar. Sebelumnya kita anggarkan Rp3 miliar untuk revitalisasi tapi karena ada tiga item yang bakal dikerjakan, di antaranya drainase, saluran lindi dan infrastruktur jalan sepanjang 1 kilometer. Penambahan anggaran ini dilakukan melalui pergeseran dari beberapa bidang sehingga totalnya berubah menjadi Rp5,3 miliar,” paparnya, pasca mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar), di ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Banjar, pada Rabu (30/4/2025) petang.
Pergeseran meliputi, Bidang Kawasan Pemukiman dan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Berbahaya dan Beracun DPRKPLH Banjar. Proses lelang, katanya, membutuhkan waktu enam bulan sehingga pihaknya meminta kembali perpanjangan ke Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat permohonan.
“Untuk pengerjaan jalan harus melalui sistem lelang dan prosesnya akan berakhir pada 30 Mei 2025. Dan tenggat 120 hari kita kembali lakukan permohonan perpanjangan, efektifnya sekita 6 bulan. Sementara, pengerjaan yang kita fokuskan di 39 item itu berupa 90 hari dan 60 hari kalender progresnya sudah 40 persen,” pungkas Kepala DPRKPLH, Bayhaqie.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI secara tegas telah menjatuhkan sanksi administrasi paksa kepada 343 Tempat Pemrosesan Sampah (TPA) yang ‘ngeyel’ terapkan open dumping, termasuk TPA Cahaya Kencana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Dari ratusan itu, terdapat 37 TPA dikenakan penutupan sementara selama 6 bulan pasca surat sanksi administrasi paksa pemerintah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Diketahui, metode open dumping yang diterapkan di TPA Cahaya Kencana dalam penanggulangan yang dilakukan mereka, dianggap KLH sangat buruk. Selain berpotensi mencemari lingkungan, juga memberikan dampak buruk dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat apalagi yang tinggal di sekitar TPA Cahaya Kencana.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah