Headline9.com, MARTAPURA – Proyek jalan dan drainase di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cahaya Kencana yang diklaim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar telah berproses, ternyata baru sebatas konsultasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Banjar, Ahyar Rahmatullah, membenarkan, jika DPRKPLH baru berkonsultasi terkait bagaimana mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Memang ada DPRKPLH Kabupaten Banjar berkonsultasi untuk proses tender (lelang) cepat terkait rencana pembangunan jalan dan drainase TPA Cahaya Kencana. Tentunya, kami di UKPBJ siap mendampingi,” ungkap Ahyar, Rabu (4/6/2025) kemarin.
Mengenai tender cepat, ia sudah menyampaikan metode mana yang tepat mereka gunakan. Apakah menggunakan e-Katalog Versi 6 Bina Marga (BM) atau melalui pembelian barang / jasa dengan sistem toko daring atau dikenal e-purchasing. “Kami siap mendampingi dan memfasilitasi. Kalau DPRKPLH sudah siap, mereka tinggal menyiapkan dokumen persiapan pengadaan barang dan jasa. Makanya, semua itu tergantung mereka juga apakah prosesnya ingin cepat atau tidak. Sebab, bila sudah berproses pada sistem ya paling lama satu pekan sudah keluar baik itu nama penyedia (kontraktor) dan pemenang lelang alias tendernya,” papar Kabag PBJ.
Hingga kini proyek pengerjaan untuk paket jalan dan drainase TPA Cahaya Kencana yang merupakan item wajib dipenuhi DPRKPLH Kabupaten Banjar pasca dikenai sanksi administrasi paksa pemerintah belum masuk ke dalam daftar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Diketahui, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar telah menyiapkan alokasi untuk proyek pembangunan jalan dan drainase sebesar Rp2,7 miliar dari anggaran Rp5,3 miliar yang dikhususkan untuk kegiatan revitalisasi TPA Cahaya Kencana melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah.
“Iya benar, memang belum masuk karena baru sebatas konsultasi kemarin,” beber dia.
Dari 35 item yang dikerjakan DPRKPLH Kabupaten Banjar untuk revitalisasi, dua item belum terkejar, yakni jalan dan pembangunan drainase yang difungsikan untuk pembuangan air limbah sampah (lindi) yang dihasilkan TPA Cahaya Kencana. Hal tersebut disebabkan, lantaran batas waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah berakhir pada 31 Mei 2025 kemarin.
Metode open dumping di atas luas lahan 16,5 hektare (Ha) yang dicap buruk oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena juga berpotensi mencemari lingkungan serta kesehatan, akibatnya TPA Cahaya Kencana dikenai sanksi administrasi sejak surat diterima oleh DPRKPLH Kabupaten Banjar pada 28 Januari 2025.
Ditambah belum mendapat balasan perpanjangan waktu dari Kementerian Lingkungan Hidup RI dan masih menunggu kepastian, Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah Kabupaten Banjar, Adi Winoto, justru mengklaim bahwa pengerjaan jalan rigid (cor beton) dan drainase sudah berproses di Unit Layanan Pengadaan atau UKPBJ Kabupaten Banjar.
“Untuk pengerjaan pembangunan jalan rigid include drainase saat ini tengah berproses di ULP,” tegasnya kepada awak media, 21 Mei 2025 lalu.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah