Headline9.com, MARTAPURA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, pertanyakan soal status kelayakan bangunan Puskesmas Martapura 2 yang terletak di Jalan Pangeran Abdurrahman, Kelurahan Keraton, Kabupaten Banjar.
Bangunan yang telah dikosongkan sejak 19 Juli 2023 lalu akibat mengalami keretakan hingga sekarang belum ada titik kejelasannya. Padahal pada 25 April 2025 lalu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar telah menyampaikan beberapa kesimpulan, di antaranya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berhasil hasil dari Tim Penilai Ahli (TPA) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPKJ) yang menyatakan bangunan Puskesmas Martapura 2 tidak layak fungsi. Namun begitu, Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sampai ini belum menerima hasil berupa surat resminya.
“Permasalahan Puskesma Martapura 2 ini kan sudah cukup lama. Oleh sebab itu, kita minta Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar segera melakukan koordinasi untuk mendapatkan hasil kajian SLF agar ada kepastian terkait bangunan tersebut,” katanya, usai gelaran Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar terkait pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS), pada Rabu (11/6/2025).

Menurutnya, salah jika bangunan yang difungsikan untuk kepentingan publik tak mengantongi LSF. Anggota Banggar ini juga justru heran apabila bangunan tersebut tak memiliki sertifikasi laik fungsi (LSF), bahkan sangat mengkhawatirkan dan berbahaya untuk keselamatan masyarakat.
Retaknya bangunan turut memaksa Puskemas itu harus direlokasi ke bangunan ruko tiga lantai berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura, tepatnya Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, dengan sistem sewa.
“Kalau memang bangunan itu sudah tidak laik fungsi, kita tinggal memikirkan apa yang harus dilakukan. Entah itu relokasi dan lain sebagainya misalnya rekonstruksi. Masa pelayanan publik terus-terusan menyewa bangunan tiga lantai itu,” ungkap mantan birokrat yang juga mengemban tugas sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banjar.
Pasalnya, biaya sewa bangunan Puskesmas Martapura 2 itu terbilang tak sedikit yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni sebesar Rp170.000.000 per tahun. Tahun ini, kata dia, Dinkes Kabupaten Banjar kembali memperpanjang sewa bangunan ruko tiga lantai itu.
“Sayang duitnya. Jadi, permasalahan adalah selama belum mengantongi dokumen resmi SLF tidak ada yang berani memastikan apakah bangunan Puskesmas Martapura 2 tersebut layak fungsi atau tidak,” ucap dia.
Ihwal permasalahan itu dikarenakan lambannya Dinas Kesehatan dan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dalam melakukan tindakan? Razak, menilai lebih kepada kurang koordinasi. Meskipun, bangunan itu sudah dua tahun terbengkalai. “Bukan lamban, tapi kurang koordinasi,” cetusnya.
Proses pengusutan perkara retaknya bangunan Puskesmas Martapura 2 yang sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar dan dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hingga detik ini belum membuahkan hasil.
Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah