Rabu, Juni 18, 2025
BerandaGenap 2 Tahun Tanpa SLF, Bangunan Puskesmas Martapura 2 Statusnya Makin Tak...

Genap 2 Tahun Tanpa SLF, Bangunan Puskesmas Martapura 2 Statusnya Makin Tak Jelas

Headline9.com, MARTAPURA – Genap dua tahun, bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2 kian terbengkalai. Tak hanya gagal konstruksi tapi juga meninggalkan pertanyaan besar, sebab status kelayakan bangunan belum jelas.

Semenjak dikosongkannya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 pada 19 Juli 2023 lalu lantaran penyebabnya hanya retak. Disisi lain, rupanya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar hingga detik ini juga belum menerima dokumen lengkap dari konsultan perencanaan yang ditunjuk Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

“Sampai sekarang, kami belum menerima dokumen lengkap dari konsultan perencanaan yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar. Bagaimana kami bisa menilai bangunan itu layak atau tidak, hingga detik ini kita tidak memegang dokumen tersebut dan apa yang kami nilai,” beber Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi, Selasa (17/6/2025).

Fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) masyarakat yang sempat beroperasi pada 19 Februari 2019 itu diketahui pembangunannya menggunakan APBD dengan menelan pagu anggaran cukup besar yakni Rp2,4 miliar. Namun, bangunan yang dikerjakan CV Aulia Rahman rupanya belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

BACA JUGA :  Hasil Operasi Antik Intan 2024, Polres Banjar Ringkus Puluhan Pelaku Peredaran Narkotika

Bahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar sempat mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan mendesak agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Apalagi, belum ada tanda-tanda dari Dinas Kesehatan (Dinkes) beritikad baik untuk menyerahkan dokumen itu. Selain itu, muncul kesannya bahwa Dinkes Kabupaten Banjar abai dalam menangani persoalan ini.

Layak atau tidaknya bangunan itu, lanjut Yudi, seyogianya lebih dahulu Dinas Kesehatan (Dinkes) harus menyerahkan dokumen lengkap hasil kajian dari konsultan perencanaan kepada Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar. Hal itu merupakan syarat untuk mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Sifatnya kami masih menunggu, karena ini sebagai syarat kelengkapan untuk mengeluarkan LSF. Intinya Dinkes melalui konsultan agar segera menyerahkan dokumen itu agar kami bisa tindaklanjuti,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pasar Dikelola Investor Asing, Saidi dan Tamliha Tak Sependapat Saat Debat Pilbup 2024

Ketidaklengkapan dokumen ini sebagai data dukung pembangunan UPT Puskesmas Martapura 2 ini juga menjadi faktor terseretnya pengusutan kasus retaknya bangunan Puskesmas Martapura 2 yang sempat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar hingga sempat dilakukan perpanjangan waku sebelum akhirnya dilimpahkan ke ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk penyelesaiannya yakni pada 9 November 2023 lalu.

Setidaknya ada 18 orang yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, salah satu di antaranya juga menyeret Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Yasna Khairina, untuk dimintai keterangan.

Reporter: Riswan Surya | Editor: Nashrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular