HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Sebanyak 17 PDAM se-Indonesia resmi menjadi Perseroan Terbatas. PDAM Intan Banjar sahamnya dimiliki oleh tiga pemerintah daerah, Provinsi Kalsel, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru juga bergegas mengikuti perubahan tersebut. Selama masa transisi, Syaiful Anwar tetap dipercaya menjadi Direktur PDAM Intan Banjar, tugasnya mengawal masa perubahan.
Perusahaan daerah diminta memilih bentuk badan hukum adalah perkembangan dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, salah satu poin pentingnya mengatur pendirian BUMD. Aturan terbaru kembali lahir pada 2017 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD. Aturan ini mengamanatkan perubahan bentuk badan hukum BUMD menjadi perusahaan umum daerah.
Sehingga, Bupati Banjar H Khalilurrahman langsung mengusulkan perubahan perda tentang PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Intan Banjar ke DPRD Banjar. Sampai hari ini, pembahasan terus dikebut bersama legislatif..
“Kami percayakan kepada Pak Syaiful Anwar memimpin PDAM Intan Banjar selama masa perubahan badan hukum. Kinerjanya terbukti baik dengan majunya PDAM seperti opini Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut,” puji Guru Khalil.
Terpisah, Direktur PDAM Intan Banjar Syaiful Anwar yang mengundang Jurnalis Banjar kemarin ke kantornya mengutarakan, perubahan badan hukum PDAM sejatinya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih baik. Ketentuan Pasal 334 ayat 2 Undang-Undang 23/204 menerangkan, bila perusda dimiliki lebih dari satu daerah, diminta mengubah bentuk badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.