Jumat, Juli 18, 2025
BerandaDPRD Kota BanjarmasinReses Jadi Tanggung Jawab Utama Anggota DPRD Banjarmasin

Reses Jadi Tanggung Jawab Utama Anggota DPRD Banjarmasin

Headline9.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rivkal Fachruri menegaskan pentingnya pelaksanaan reses sebagai tanggung jawab besar anggota dewan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Hubungan konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi kunci peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan yang profesional, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

wp image1367664855341880137
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, saat melaksanakan reses di Komplek PWI Blok F jalur 2 RT30 RW.03 Kelurahan Sungai Andai.

“Reses menjadi wadah komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen. Melalui reses, anggota dewan dapat mendengar langsung keluhan, saran, dan harapan masyarakat,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

BACA JUGA :  Gallery Photo Kegiatan DPRD Kota Banjarmasin Edisi Kedua Mei 2025

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun masa sidang atau 14 kali selama lima tahun masa jabatan.

screenshot2025 07 041824377427984828881556782
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini melaksanakan kegiatan reses masa sidang ke-2 tahun 2025 kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung pada tiga lokasi di Banjarmasin Utara, yakni Sungai Andai RT 29, Jalan Brigjend H. Hasan Basri Jl. HM Yusuf RT. 39 Alalak Utara dan Jalan Cemara Ujung RT. 21 Sungai Miai.

“Setiap anggota dewan wajib melaksanakan reses di dapilnya masing-masing, baik secara kelompok maupun perorangan. Hal ini menjadi kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung,” katanya.

BACA JUGA :  Advertorial: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Legislatif - Eksekutif Harus Seiring Sejalan

Rivkal menambahkan, reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat serta bagian dari upaya membangun sistem check and balance antara DPRD dan pemerintah kota. Aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular