Headline9.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rivkal Fachruri menegaskan pentingnya pelaksanaan reses sebagai tanggung jawab besar anggota dewan dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Hubungan konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi kunci peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan yang profesional, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Reses menjadi wadah komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen. Melalui reses, anggota dewan dapat mendengar langsung keluhan, saran, dan harapan masyarakat,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun masa sidang atau 14 kali selama lima tahun masa jabatan.

“Setiap anggota dewan wajib melaksanakan reses di dapilnya masing-masing, baik secara kelompok maupun perorangan. Hal ini menjadi kewajiban untuk menjaring aspirasi masyarakat secara langsung,” katanya.
Rivkal menambahkan, reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat serta bagian dari upaya membangun sistem check and balance antara DPRD dan pemerintah kota. Aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.