BerandaDPRD KAB BANJARDPRD Banjar Ingatkan Perubahan SOTK Tak Bebani APBD di Tengah Efisiensi Anggaran

DPRD Banjar Ingatkan Perubahan SOTK Tak Bebani APBD di Tengah Efisiensi Anggaran

Headline9.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar memberi catatan serius terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sejumlah fraksi mengingatkan agar restrukturisasi organisasi perangkat daerah tidak justru membebani keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (5/5/2026). Fraksi-fraksi menilai perubahan nomenklatur organisasi harus benar-benar berdasar kebutuhan, bukan sekadar perubahan struktur semata.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Sunardi, mengatakan perubahan SOTK memang diperlukan karena sejumlah nomenklatur dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan saat ini. Namun, perubahan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjar itu meminta agar pembahasan raperda dilakukan secara rasional, bersih, dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar perubahan organisasi tidak disusupi kepentingan tertentu yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Kami meminta perubahan nomenklatur ini lebih efektif, efisien, tepat sasaran, rasional, dan proporsional tanpa membebani kemampuan daerah. Termasuk harus sesuai dengan intensitas urusan pemerintah daerah dan tidak melenceng dari undang-undang,” kata Sunardi.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Rahmat Saleh. Menurutnya, perubahan SOTK harus memperhatikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), alokasi anggaran, hingga sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Ia menilai dasar hukum perubahan nomenklatur juga perlu dikaji secara matang agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.

BACA JUGA :  Soraya : Passion Saya di Komisi IV, Fokus Bidang Sosial dan Kesehatan

“Tujuannya agar menghasilkan dasar hukum yang kuat, adil, dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Rahmat sebelumnya juga sempat menyoroti dampak restrukturisasi terhadap kondisi APBD. Ia mengingatkan agar perubahan organisasi tidak bertabrakan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah. “Perubahan nomenklatur ini jangan sampai membebani struktur APBD di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” katanya, Kamis (30/4/2026).

Catatan DPRD itu muncul karena Pemkab Banjar sebenarnya baru melakukan perampingan organisasi perangkat daerah pada 2024 lalu. Saat itu, pemerintah daerah mengesahkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016.

Perampingan tersebut sebelumnya diklaim bertujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Namun, dua tahun berselang, pemerintah kembali mengusulkan perubahan struktur organisasi.

Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi, mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan daerah saat ini.

“Perda Nomor 2 Tahun 2024 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan keadaan serta tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga perlu diganti,” ujar Said.

Menurutnya, restrukturisasi dilakukan berdasarkan tipologi perangkat daerah dengan mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja masing-masing instansi. “Agar SOPD lebih tepat menjalankan prinsip efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, serta fleksibilitas dalam menjalankan urusan,” katanya.

BACA JUGA :  Dampak Efisiensi 2026, DPRD Kabupaten Banjar Pangkas Perjalanan Dinas

Sejumlah OPD yang masuk dalam rencana restrukturisasi di antaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Banjar, Santi Nurlela, menjelaskan salah satu perubahan yang diusulkan ialah pemecahan BPKPAD menjadi dua instansi, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Selain itu, bidang pertanahan yang sebelumnya berada di Dinas PUPRP akan dipindahkan ke dinas yang membidangi perumahan, permukiman, dan lingkungan hidup. Sementara Dinsos juga akan dipisahkan dari P3AP2KB. “Untuk BPKPAD dipecah menjadi dua, kemudian bidang pertanahan di PUPRP masuk ke Perkim dan LH tersendiri. Sedangkan Dinsos dipisah dengan P3AP2KB,” jelas Santi, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, tahapan raperda tersebut masih dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjar. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 itu juga masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banjar Tahun 2026 yang memuat 20 raperda prioritas.

Reporter: Riswan | Editor: Nasrullah

- Advertisment -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
headline9.com
headline9.com
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular