Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Fraksi Golkar Nilai Perda Perubahan BUMD Harus Seiring Peningkatan PAD

Fraksi Golkar Nilai Perda Perubahan BUMD Harus Seiring Peningkatan PAD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna pada Senin (15/06) di lantai II Kantor DPRD Banjar.

Rapat kali ini mengangendakan, Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banjar tentang :
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perubahan Status Badan Hukum Perusda Pasar Bauntung Batuah Kab. Banjar, Perubahan Status Badan Hukum Perusda Baramarta menjadi Perseroan Terbatas, dan Perubahan Status Badan Hukum Perusda Air Minum menjadi PT. Air Minum.

Masing-masing fraksi melalui perwakilannya menyampaikan tanggapan apa yang telah disampaikan Bupati Banjar H Khalilurahman di paripurna sebelumnya.

Seperti yang di sampaikan oleh fraksi Golkar yang disampaikan oleh Khairil Anwar, dikatakannya, frkasi Golkar mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah karena kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian untuk kesekian kalinya, sebab hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah memperoleh prestasi dan bukti dan komitmen bersama bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Banjar, taat pada peraturan perundang-undangan efisien efektif transparan akuntabel dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kemakmuran serta manfaat bagi masyarakat.

“Hal ini perlu dipertahankan di masa-masa yang akan datang dari beberapa hal lain yang disampaikan oleh Bupati Banjar berkenaan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008 meliputi target pendapatan daerah tahun anggaran 2018 setelah permintaan sebesar 1,7 triliun. sedangkan dari sisi belanja daerah realisasi sebesar 1,6 triliun,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jelang Haul, Kawasan Sekitar Sekumpul dibersihkan

Selain itu mengenai rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Bupati Banjar mengenai penyesuaian untuk status badan hukum perusahaan daerah adalah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah. peraturan daerah tentang penyesuaian untuk perusahaan daerah status badan hukum perusahaan daerah Pasar Bauntung Batuah dan PDAM intan Banjar. Serta Baramarta perusahaan yang didasarkan pada pasal 33 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di mana badan usaha milik daerah terdiri atas perusahaan daerah dan perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan juga didasarkan pada perubahan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 badan usaha milik daerah.

“pada dasarnya fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya namun sebelum masuk kedalam tahapan tersebut pemerintah daerah diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal diantaranya 1 terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, upaya yang dilakukan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah secara bertahap dari tahun ke tahun ini apakah menunjukkan bahwa daerah tersebut telah berhasil secara maksimal untuk meningkatkan perusahaan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Operasi Keselamatan Menyasar 8 Pelanggaran

pemerintah daerah lanjut Khairil, diharapkan pemerintah daerah dengan progresif lagi sinergikan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Banjar terhadap perubahan status badan hukum perusahaan daerah pasar bauntung Batuah yang ada di kota daerah kabupaten Banjar di dalam pengelolaannya diharapkan dapat efektif dan optimal

“sehingga dapat menunjukkan pengelolaan keuangan dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan juga dapat menunjukkan kondisi pasar yang lingkungannya tertata dengan baik, bersih dari sampah. juga jenis pengelolaan perparkiran tidak terlalu mudah dicapai oleh konsumen serta barang dagangannya teratur agar memudahkan konsumen berbelanja dan jaminan keamanan terhadap konsumen,” tuturnya.

Ditambahkan Khairil, nantinya jika telah berubah dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas, kesejahteraan para pegawainya dapat lebih diperhatikan. Dan diharapkan tidak ada pemutusan kontrak para pegawai.

Penulis M Sairi

Baca Juga