Headline9.com, BANJARBARU– Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menyepakati perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlaku selama dua tahun.
Kesepakatan tersebut ditandai adanya penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Kalsel H Muhidin dengan Kejati Kalsel Rina Virawati, bertempat di Gedung Auditorium DR KH Idham Chalid, Kompleks Kantor Gubernur Kalsel, Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (14/7/2025) siang.
Nota kesepakatan ini dimaksudkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas kedua pihak dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata dan TUN, yang di antaranya, mitigasi maupun non-mitigasi.
Muhidin berharap adanya nota kesepakatan (MoU) ini dapat menjadi jaminan keamanan hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan program serta penggunaan anggaran.
“Adanya nota kesepakatan ini, SKPD lebih amannya dalam menjalankan tugasnya. Artinya, di lingkup Pemprov Kalsel ada beberapa SKPD yang melaksanakan anggaran belanja, agar jangan sampai terjadi
permasalahan. Kami berterima kasih juga atas kesediaan dan kesepakatan untuk bekerja sama. Karena dengan adanya ini, SKPD lebih nyaman dalam bekerja,” katanya.
Kerja sama ini merupakan wujud kolaborasi nyata antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan aparat penegak hukum (APH). “Ini sebagai bentuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucap Gubernur Kalsel H Muhidin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rina Virawati turut memberikan dukungan serta komitmen bahwa Kejati siap mendampingi Pemprov Kalsel dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN.
Menurutnya, tugas kejaksaan secara umum di bidang tersebut prioritasnya meliputi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, mediasi, hingga penyelamatan aset dan keuangan daerah oleh pihak-pihak yang dianggap tidak berhak.
“Kami juga berterima kasih kepada Gubernur yang telah mempercayakan Kejaksaan Tinggi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu mengelola pemerintahan di Kalsel. Intinya, kami siap mendampingi pemerintah provinsi untuk mencegah potensi sengketa hukum dan memperkuat kapasitas hukum pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan,” jelas Rina. Sinergi yang terjalin melalui nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami berharap sinergi melalui MoU ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkas Kejati Kalsel, Rina Virawati.
Adapun ruang lingkup kerjasama antara Pemprov dengan Kejati Kalsel antara lain, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengelolaan pojok layanan hukum, serta kerja sama lain yang disepakati kedua pihak. Diketahui, Penandatangan nota kesepahaman ini dihadiri seluruh jajaran pejabat utama di lingkungan Pemprov Kalsel serta pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Reporter: MC Kalsel/Riswan Surya






























