1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. 53 Perusahaan Beroperasi di Banjar dan Memutar Modal 1.9 Triliun

53 Perusahaan Beroperasi di Banjar dan Memutar Modal 1.9 Triliun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyosialisasikan laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Modal.
Sosialisasi bertempat di Berlian Room Lantai tiga Hotel Q Grand Dafam Syariah Banjarbaru. Dibuka Oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman yang diwakilkan kepada Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Achmad Suprapto, Kamis (4/7/2019). Peserta sosialisasi itu adalah perwakilan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar berbagai sektor.

IMG 20190704 WA0039
Menurut Suprapto, selama 6 tahun sejak urusan penanaman modal dilimpahkan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Banjar, maka pertumbuhan investasi lebih terukur. Kenaikan positif sangat signifikan. Tercatat realisasi berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terdapat 53 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Penanaman Modal Asing (PMA), serta 99 Laporan, dengan total nilai realisasi selama tahun 2018 sebesar 1,9 triliun.
“Hal tersebut tidak lepas dari perkembangan investasi disektor properti, perhotelan, perkebunan dan perdagangan umum dan jasa,” imbuhnya.
Sehubungan dengan peningkatan pelayanan modal. Maka, pelaksanaan kewenangan, pelayanan penanaman modal juga diatur bagaimana tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman Modal semua telah diatur oleh Peraturan Kepala BKPMRI Nomor 7 tahun 2018.
Sosialisasi, diharapkan menambah wawasan pengetahuan serta peningkatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor. Terutama dalam menyikapi semua kebutuhan calon investor dan evaluasi serta perbaikan pelayanan perizinan penanaman modal di Kabupaten Banjar.
Dilanjutkan Suprapto, lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara eksplisit merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi berkelanjutan. Mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing.
“Selain itu, undang-undang ini juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan penanaman modal sesuai kewenangan yang dimiliki. Guna pemerataan dan percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, telah membagi dengan rinci Sub Bidang Penanaman Modal yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Meliputi perencanaan, kebijakan dan pengendalian penanaman modal, sampai kepada pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal

BACA JUGA :  Operasi Besar-Besaran Tertibkan Jalan Pemurus dan Kertak Hanyar

Baca Juga