Headline9.com, MARTAPURA – Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa terkesan ditutupi pihak Pemerintah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Pasca riweuhnya dugaan mark up anggaran yang tengah ditelisik Kejaksaan Tinggi Kalsel itu tiba-tiba sikap mereka mendadak berubah ‘apatis’.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kecamatan Kertak Hanyar, Pahrawati, saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (7/8/2025), terlihat agak kebingungan dan terkesan mencoba menutupi persoalan tersebut.
“Kalau datangnya barang pengadaan itu tidak dititipkan sampai berhari-hari tapi langsung diambil pemdes. Nah, kalau tanggal, bulan dan tahunnya saya tidak begitu memperhatikan. Sekedar mengetahui pun itu bukan urusan kami, karena sekali lagi itu desa,” katanya.
Secara tegas, ia menyebut pengadaan ‘program prioritas’ untuk 10 desa itu bukan menjadi ranah Kecamatan Kertak Hanyar. Bahkan, hal itu bukan pula menjadi perhatian mereka karena kewenangan serta tanggung jawab lebih dilimpahkan kepada pemerintah desa (pemdes) dan APDESI selaku koordinator.
“Sekali lagi, istilahnya ranah ini bukan kewenangan kami di kecamatan dan kami juga tidak ingin ikut campur. Jadi kalau bukan ranahnya, kami tidak berani. Intinya bukan urusan kami,” ucapnya.
Bahkan, dia menyebut, seksi bidang pemerintahan di Kecamatan Kertak Hanyar bukan mengurusi hal itu. “Barang dan jenis yang datang ke kecamatan saya juga tidak tahu. Intinya tidak tahu, kalau berhubungan dengan administrasi memang di seksi pemerintahan tapi kalau yang itu desa,” ujarnya.
Terpisah, salah satu kepala desa (kades) yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, bahwa pengadaan tersebut diketahui pihak Kecamatan Kertak Hanyar dan dikoordinatori APDESI tingkat kecamatan. “Barang itu memang kami ambil langsung di Kecamatan Kertak Hanyar sesuai instruksi APDESI dan disaksikan juga oleh pihak kecamatan,” katanya.
Instruksi wajib pengadaan dalam ‘program prioritas’ desa, diakuinya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Banjar. “Tapi SK pengadaan tidak ada. Yang ada itu hanya SK DD (dana desa) dari Bupati Banjar dan tertera nominal untuk pengadaan barang. Sebenarnya tidak wajib kita ambil, tapi karena ini arahan artinya kita harus memilih list barang yang dianggap sesuai kebutuhan dan sumbernya memang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” ucapnya.
Pengadaan barang dalam program prioritas ‘Menuju Desa Emas 2045’ di desa tersebut, di antaranya dua unit mesin pompa alkon merek MATSUMOTOPLATINUM dan QFP200 (Pro-Quip) fullset (DD 2024) sebesar Rp15 juta, satu unit TV LED merek Samsung 55 inc plus stand (DD 2025) seharga Rp15 juta, enam unit CCTV merek Dahua Rp15 juta (ADD 2025).
Selain itu, satu unit Laptop merek MSI Modern 14 seharga Rp20 juta (ADD 2025), Digitasi Menggunakan Drone (Peta Bidang Tanah dan Toponimi) sebesar Rp22,5 juta (ADD 2025), dua setelan seragam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) fullset Rp15 juta (sumber DD 2025) dan Penganggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp6 juta yang bersumber dari ADD 2025 dan satu unit Printer Brother MCF-J3540DW InkBenefit (Pengadaan tahun 2024).
“Selain itu, pengadaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Integritas Desa sebesar Rp8 juta, Bimtek Ketahanan Pangan Rp3 juta dan Perjalanan Dinas PKK Rp5 juta dari ADD tahun 2025,” pungkasnya.
Tim | Editor: Nashrullah