Headline9.com, BANJARBARU – Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru melaksanakan Survei Lapangan sekaligus permohonan layanan Pengukuran dan Pemetaan kadastral Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan di Kelurahan Guntung Manggis, pada Selasa (12/8/2025).
Pelaksanaan tersebut untuk Memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengatakan, tujuan layanan pengukuran dan pemetaan kadastral Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, menghindari sengketa dan konflik tanah.
“PTSL ini bertujuan memberikan sertifikat hak atas tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan terlindungi dari klaim pihak lain,” ungkap Dr Ahmad Suhaimi.
Selain itu, kata dia, adanya pengukuran dan pemetaan yang jelas tentu menghindari risiko sengketa tanah. “Sehingga batas-batas tanah menjadi pasti dan terdata dengan baik, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa atau konflik tanah di kemudian hari,” pungkasnya.
Hal tersebut, sambung dia, bentuk dukungan dan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam upaya Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).