headline9.com, BANJARBARU – Persoalan pembangunan Jembatan Sei Ulin Km 31 kembali mencuat setelah warga terdampak mengadukan masalah ekonomi kepada DPRD Kota Banjarbaru. Aspirasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama pimpinan dewan, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan perwakilan masyarakat, Selasa (19/8/2025).
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Putera, menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025 bagi BPJN untuk menjawab tuntutan warga.
“Kami beri waktu sampai 25 Agustus. Minggu depan BPJN harus menyampaikan jawaban,” ujarnya.
Menurut Rizky, kepastian tindak lanjut sangat penting agar nasib warga yang terdampak segera jelas, terutama terkait kerugian ekonomi akibat proyek tersebut.
“Apakah tuntutan soal dampak ekonomi itu dijawab atau tidak, akan kita ketahui pada 25 Agustus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam RDP kali ini BPJN hanya memaparkan progres teknis pekerjaan jembatan sejak awal hingga saat ini. Sementara soal kompensasi dampak ekonomi masyarakat belum ada keputusan.
DPRD tetap memberi ruang bagi BPJN untuk merumuskan jawaban konkret. “Khususnya soal dampak ekonomi masyarakat, itu yang kami tunggu,” lanjut Rizky.
Sementara itu, upaya media mengonfirmasi pihak BPJN Kalsel seusai rapat belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJN.
Sebelumnya, warga dan BPJN telah mencapai kesepakatan terkait dampak sosial dan teknis pembangunan jembatan. Namun, kompensasi ekonomi bagi masyarakat terdampak hingga kini masih menjadi persoalan utama.